Maling HP Diringkus Polisi

DURI (DUMAIPOSNEWS.COM) — BKO Satreskrim 125 Polres Bengkalis, Jumat (07/08/20) lalu meringkus seorang pria berinisial YW (29) warga Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pencurian.

Berdasarkan laporan yang diterima pijak kepolisian, YW melakukan aksi pencurian Handphone milik Edi Ramadhan (56) warga Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban, pada 5 Juli 2020 lalu.

Kongkowkuy

Saat korban Edi sedang tertidur di lantai warung bandrek Medan Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 16.30 WIB, pelaku YW datang dan mengambil handphone milik korban. Korban baru menyadari handphonenya raib setelah dibangunkan seseorang yang mengatakan handphonenya sudah dilarikan orang.

Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang berada di Km 125 Duri mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku pencurian Handphone tersebut. Jumat (07/08/20) sekira pukul 00.30 WIB, tim menangkap pelaku yang berada di Jalan Gaya Baru. Petugas turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. ” YW mengaku kalau ia yang melakukan pencurian tersebut Bersama temannya dengan Inisial ZL (DPO). Kemudian pelaku menunjukkan bahwa Hp berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Dumai Pos.(usa)