Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Kasus perdagangan gading gajah ilegal di Kabupaten Pelalawan yang berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau memasuki tahap II dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (5/8) sore kemarin. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Perkara yang disidik Polda ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka. Pelimpahan gading gajah ini dengan tersangka Solehudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Kongkowkuy

“Ya, kita menerima pelimpahan kasus gading gajah dan kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda. Kita akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh terdakwa Solehudin, “terang Kasi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan Kejari Agus Kurniawan SH MH kepada Dumai Pos, Kamis (6/8) kemarin.

Agus Kurniawan juga mengatakan, bahwa kalau sudah lengkap, baru pihaknya limpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman karena perbuatannya yang melawan hukum. Dengan kasus ini, tersangka Solehudin dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Terdakwa akan dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan. Pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini berawal saat tersangka Solehudin yang bekerja sebagai mandor plantation atau penanaman PT RAPP Sektor Basrah menemukan seekor gajah mati di sektor Basrah Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada medio 2019 silam.
Gajah yang nasibnya sangat malang terzebut berusia lima tahun lebih itu sudah membusuk dan nyaris menjadi tulang belulang, “ujarnya.

Dilanjutkannya, bahwa hewan satwa yang dilindungi ini (gajah, red) diperkirakan sudah mati selama enam tahun di daerah yang merupakan konflik antaran manusia dengan satwa yang dilindungi itu. Tersangka melihat gading milik hewan berbadan bongsor itu masih utuh dan timbul niatnya untuk mengambilnya. Lantaran bangkai gajah sudah busuk, bukan hal yang sulit bagi pelaku untuk mencabutnya.

” Kemudian terdakwa membawa pulang gading tersebut ke rumahnya di Desa Segati, Langgam. Setelah tiga bulan menyimpan benda yang dilarang untuk diperdagangkan itu, tersangka berniat untuk menjualnya karena tergiur dengan harganya yang tinggi. Dengan mendengar harganya makhak, dia berkomunikasi dengan seorang penampung gading gajah bernama Putra yang saat ini masih pencarian polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.

Agus menambahkan, bahwa Komunikasi antara Solehudin dengan putra (pembeli,red) berlangsung serius, hingga ditentukan lokasi dan jadwal transaksi. Solehudin sepakat bertemu sengan pembeli itu di rumah makan terapung di Langgam. Saat hendak bertransaksi, disitulah tim Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya tanpa perlawanan.

“Tersangka digiring ke Polda Riau dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Rencana tersangka gading ini akan dijual seharga Rp 7 Juta untuk satu kilogramnya. Berarti total Rp 21 juta. Ini akan segera kita limpahkan untuk disidangkan,” tutupnya. (naz)