Hakim PN Bengkalis Vonis Dua Kurir Sabu 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM) – Dua terdakwa kurir atau pengantar barang haram edar narkotika jenis sabu-sabu, Indra alias Iin (28), warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan dan Yogi Hermanto (24), bekerja sebagai sopir truk air, warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan.

Menurut majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi, S.H, M.H dengan dua anggota, bahwa kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menguasai atau memiliki barang haram edar itu. Dan, Ayat (2), dalam fakta persidangan ditemukan bukti sebanyak berat kotor 5 kg sabu-sabu.

Kongkowkuy

Putusan terhadap kurir itu, dibacakan majelis hakim melalui sidang dalam jaringan (daring) di PN Bengkalis, Kamis (6/8) lalu, “Kedua terdakwa divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan,” ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah awak media, Rabu (12/8) siang.

Vonis itu, juga lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebelumnya. Agar, majelis hakim menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa (10/3) silam.

Mereka diamankan petugas di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II, Pelabuhan BUMD Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada saat itu polisi juga menyita barang bukti berat kotor sebanyak 5 kg disimpan di tas yang akan diseberangkan ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan BUMD dan melihat kedua terdakwa sedang menaiki sepeda motor membawa tas dan dengan gelagat yang mencurigakan.

Pada waktu ditangkap, terdakwa juga mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu milik A (DPO).  Selain bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan, tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300 ribu. (auf)