Sidang lanjutan Terdakwa Amril Mukminin, Rp2 M untuk Uang Ketok Palu

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – AMRIL Mukminin disebut menerima uang ketok palu dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012. Uang itu, diterimanya saat menjabat sebagai anggota DPRD di Negeri Sri Junjungan bersama anggota dewan lainnya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin yang kini Bupati Bengkalis nonaktif tersebut, Kamis (2/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kongkowkuy

Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan itu. Mereka merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Jamal Abdillah memberikan kesaksian dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini, lantaran Jamal berstatus terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang tengah menjalani masa hukuman. Sementara, terdakwa Amril berada di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kesaksiannya, Jamal Abdillah mengakui, ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Bengkalis TA 2012. Ini disampaikan dia menjawab pertanyaan dari JPU KPK terkait perihal tersebut.

“Iya, ada uang ketok palu pengesahan APBD itu,” jawab Jamal.

Dijelaskannya, uang ketok palu merupakan sebagai bentuk sagu hati yang diberikan eksekutif kepada anggota legistatif. Uang itu, sambung dia, sudah menjadi tradisi dari dulu, sebelum dirinya menjabat Ketua DPRD Bengkalis.

Masih, kata Jamal, uang ketok palu itu diterima sebesar Rp2 miliar dari mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang diserahkan melalui Ribut Santoso, yang disebut orang dekatnya.

“Rp2 miliar dari Ribut Susanto. Itu (untuk) pengesahan RAPBD,” kata Jamal.

Terhadap uang itu, dipaparkan Jamal, diterimanya di Kota Pekanbaru dan dibawa menuju Bengkalis. Setibanya di Bengkalis, memerintahkan Syahrul memasukkan ke dalam amplop yang jumlahnya sebanyak anggota DPRD Bengkalis saat itu. Dalam pembagian uang ketok palu ini, tidak sama rata. Melainkan, ada perbedaan jumlah nominal antara pimpinan dengan anggota DPRD Bengkalis kala itu. Kecuali Amril Mukminin yang menerima Rp100 juta.

“Semua anggota DPRD menerima uang ketok palu itu. Untuk pimpinan sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota sekitar Rp50 juta. Uang itu, rata-rata diserahkan ke ketua fraksi, dan yang diantarkan serta ada juga yang menjemput langsung,” imbuhnya.

Kepada Jamal, JPU KPK mempertanyakan perihal proyek multiyears peningkatan jalan di Bengkalis. Diakui dia, pihaknya mengetahuinya. Disampaikan Jamal, penganggaran proyek tersebut berada pada zamannya. Namun, pelaksanaannya tidak mengetahui lantaran saat itu tengah tersandung perkara korupsi dana hibah.

“Iya, penganggarannya saat saya menjabat sebagai ketua dewan. Tapi pelaksanaannya saya tidak tahu,” paparnya.

Terhadap proyek tersebut, kata Jamal, ada komitmen antara DPRD dengan Bupati Bengkalis saat itu Herliyan Saleh yang dijadikan sebagai mahar pengesahan APBD. Adapun mahar yang dimaksud, sebut dia, dua proyek multiyears peningkatan jalan untuk DPRD, sedangkan sisinya untuk Herliyan Saleh.

“Maharnya bagi proyek. Dua proyek untuk DPRD untuk dewan, empat untuk bupati (Herliyan Saleh, red). Untuk dua proyek tersebut peningkatan jalan di Bengkalis dan di Mandau,” jelasnya.

Akan tetapi hal itu, tidak terealisasi seperti yang diharapkan. Lantaran tidak ada kejelasan dari Herliyan Saleh yang mengutus Ribut Santoso untuk pembahasan ini.

“Batal, tidak sesuai dengan yang disampaikan. Sehingga kawan-kawan kecewa (anggota DPRD, red),” kata Jamal.

Sementara dua saksi lainnya, Firzal F dan Abdurrahman Atan, memberikan kesaksian di ruang Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari Jamal Abdillah melalui Syahrul Ramadhan. Terhadap uang yang diterimanya, hakim ketua mempertanyakan peruntukan uang tersebut serta dari mana sumbernya?

“Uang ketok palu (pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012). Untuk semua, semua anggaran. Termasuk proyek jalan Duri-(Sei) Pakning. Sumbernya dari mana saya tidak tahu,” jawabnya.

Kala itu, kata dia, Syahrul Ramadhan memberikan uang yang sudah dibagi dalam tiga bagian yang dibungkus kantong kresek warna hitam. Uang itu diperuntukkan untuk tiga orang anggota Fraksi Partai Golkar. Dia pun kemudian mendistribusikan uang tersebut. “Untuk Indra Gunawan (Eet), (diserahkannya) di Bengkalis. Untuk saya, dan Amril di hotel (di Pekanbaru),” bebernya seraya meyakini uang tersebut masing-masing bernilai Rp50 juta.

Uang ketok palu itu juga diaminkan Abdul Rahman Atan yang menjadi saksi berikutnya. Saat itu, Atan berada di Komisi IV DPRD Bengkalis.

“Ada, Yang Mulia. Uang ketok palu dari saudara Syahrul, temannya Pak Jamal Rp50 juta,” sebut Atan.

Saat itu, kata Atan, Syahrul tak ada menyampaikan sumber uang tersebut. “Dia (Syahrul, red) hanya bilang, ini dari Ketua (Jamal Abdillah, red). Dia datang ke rumah saya,” lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan jika uang tersebut telah dikembalikannya ke kas negara, saat dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.

“Dikasih uang, ya saya ambil saja. Saya tak tahu sumber uang itu. Yang saya tahu uang ketok palu,” imbuhnya.

Adapun nomimal uang dalam amplop itu, jumlahnya bervariasi. Hal ini kemudian menjadi pertanyaannya, berapa uang yang diterima terdakwa Amril Mukminin.”Karena beliau (Amril, red) ini banyak membantu saya. Sebagai ucapan terima kasih, saya serahkan Rp50 juta-Rp100 juta. Kalau tak salah Rp100 juta lah. Saya serahkan langsung ke yang bersangkutan,” ungkap Jamal.

Sumber : Riaupos.co