Polda Riau Bongkar Sindikat Ilegal Taping di Dumai

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Direskrimsus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah (Ilegal Taping) yang disuling menjadi bahan bakar minyak berbentuk solar dan bensin.

Lima orang tersangka mulai dari pengelola, karyawan dan penyuplai ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 2 Juli 2020 lalu, di Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kongkowkuy

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si pada pers realasenya, Ahad (19/7) mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya kita mendapat informasi kalau ada dugaan penyulingan minyak ilegal dan salah satunya ada di Provinsi Riau namun kita tidak mengetahui dimana lokasi penyulingan ilegal di Provinsi Riau ini,” ujar Kapolda.

Dikatakan pria Bintang dua ini, dari hasil informasi tersebut Direskrimsus Polda Riau berhasil mendapat informasi kalau lokasi penampungan dan penyulingan tersebut berlangsung di Kota Dumai.

Setelah melakukan penyelidikan pihaknya akhirnya berhasil mengungkap lokasi penyulingan. “Awalnya kita menemukan satu kolam penampungan dan satu tungku penyulingan dan setelah pengembangan kita mengamankan 3 tungku penyulingan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi yang sama,” ujar Irjen Pol Agung.

Lima orang tersangka yang diamankan yakni DA dan AW dan tiga orang pekerja penyulingan, sementara tersangka A masih dalam pengejaran. Dalam pelaku minyak tersebut dibawa oleh AW yang berasal dari A karyawan PT. Artindo Utama (Subkontraktor PT CPI) yang menyuplai minyak mentah tersebut hasil pembersihan sumur bor.

Dilokasi itu, AD bersama tiga pekerjanya mengelola minyak mentah tersebut menjadi bahan bakar minyak berbentuk bensin dan solar untuk kembali dibawa ke Medan dan sumatra Barat untuk dijual.

“Setiap bulannya lokasi tersebut bisa menampung 50 ton minyak mentah untuk diolah dan setiap pengolahan bisa memakan waktu selama 30 jam sebelum menghasilkan minyak siap guna,” ujar Kapolda Riau.

Dikatakannya, dari hasil penembangan awal setiap penyulingan masing-masing tungku bisa menampung dan mengelola minyak mentah sebanyak 5 ton dengan hasil 3 sampai 3,5 ton minyak jadi dan satu tungku lainnya yang berkapasitas 7 ton menghasilkan minyak berbentuk bahan bakar sekitar 5 ton yang semuanya akan dipasarkan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Saat ini yang kita amankan yakni minyak mentah didalam kolam penampung, mesin robin dan 14 ton minyak berbentuk solar siap edar,” terang Kapolda.

Dalam opernsinya minyak mintah yang sudah diolah tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak itu dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung diawal bula Juli ini namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan menangkap tersangka.lainnya dibalik kegiatan ilegal ini,” tegas Kapolda.(ras)

Editor : Bambang Rio