PKL TBG Desak Izin Berjualan Lagi, Komisi II Pertanyakan Gugus Covid 19

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) –– Dampak ekonomi akibat serangan wabah Covid 19 di Kota Dumai sangat dirasakan oleh kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menempati area Taman Bukit Gelanggang (TBG) Jalan HR Sorbrantas, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Pasalnya, sudah 4 bulan belakangan denyut ekonomi PKL selama ini menempati lokasi itu terhenti menyusul kepatuhan pedagang menghentikan segala aktivitas, untuk selanjutnya mengikuti arahan atau kebijakan Pemerintah Kota yang menutup seluruh aktivitas area taman kota itu untuk umum.

Kongkowkuy

Penutupan area TBG ditempuh oleh Pemko melalui Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 guna memutus penyebaran virus Corona di Kota Dumai. Dikarenakan Kota Dumai sudah kembali berada dalam kondisi New Normal, karena itu pula kini PKL TBG meminta agar dibuka kembali izin bagi mereka untuk beraktifitas seperti biasa dilokasi itu.

Demikian aspirasi PKL TBG terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Dumai. Dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Pemko Zulkarnain dan pihak terkait, hearing itu bersama Asosiasi PKL TBG Jalan HR Soebrantas, Senin (6/7).

Melalui hearing di ruang rapat Cempaka lantai satu gedung Sekretariat DPRD Dumai Jalan Tuanku Tambusai Bagan Besar, PKL mendesak agar diperbolehkan kembali berjualan, seperti sebelum Corona datang mewabah.

Permintaan Asosiasi PKL area TBG, sehubungan status Kota Dumai yang kini sudah dalam normal baru, jadi acuan forum dan jadi pokok kesimpulan dipenghujung hearing. Poin lain yang juga hasil pertemuan, PKL TBG meminta komitmen Pemko Dumai segera mengeluarkan Perwako sebagai payung hukum bagi kelompok PKL di area TBG.

Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Gusri Effendi, Komisi II meliputi Ponimin, Hamdan Lubis, Safrizal Nurdin, Yuhandri, Jem Harahap, Tahjudin Effendi berdialog langsung dengan PKL TBG yang hadir dan dipimpin Ketua Asosiasi PKL Kota Dumai, Ismail.

Dinamika bahasan ditandai sikap Komisi II DPRD Dumai yang responsif menampung aspirasi PKL. PKL sendiri berharap bisa secepatnya berjualan. Hanya saja, Kadisdag Zulkarnain diforum itu mengaku memiliki batas kewenangan memberikan izin yang diminta.

Penanganan PKL area TBG bukan kewenangannya. Ia diforum ini tak sampai memberi penjelasan rinci. Dimasa pandemi covid 19 izin atau kebijakan PKL TBG, ulas Zulkarnain, dibawah penanganan langsung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Dumai. Area TBG juga gawe Dinas Pariwisata.

“Pedagang kaki lima Taman Bukit Gelanggang sudah 4 bulan tak bisa melaksanakan aktivitas seperti semula,” sebut Ketua Komisi II DPRD Gusri Effendi seusai memimpin hearing.

Dinamisnya bahasan ini juga mengungkap pernah ada rapat di 2017 lalu tepatnya dirumah kediaman walikota. Diikuti oleh perwakilan DPRD, Disperindag, Kakan Pasar dan seluruh asosiasi PKL, pertemuan masa itu menghasilkan solusi bahwa seluruh PKL jalan protokol direlokasi ketiga lokus, termasuk area TBG Jalan HR Soebrantas.

Sebelum timbul dampak Covid 19 seperti saat ini, urai Gusri Effendi, berita acara pertemuan itu dipatuhi dengan baik oleh PKL. Namun, mengingat dalam kondisi darurat Covid 19 Kota Dumai ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya Pemko melalui surat edaran walikota menghentikan aktivitas PKL area TBG.

“Tapi sekarang kondisi sudah beda. Status PSBB Kota Dumai sudah dicabut. Sempat zona merah saat ini Dumai sudah zona kuning. Apalagi intruksi presiden, sekarang sudah new normal,” papar Gusri. Pedagang, lanjut kader PDI Perjuangan yakin, juga patuh memperomani protokol kesehatan dimasa normal baru. Antara lain pakai masker, mengatur jarak antar PKL, dan sering mencuci tangan pakai sabun.

“Saya yakin dan percaya seandainya PKL berdagang kembali di TBG, tetap patuh pada anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan,” paparnya. Intinya, bagaimana mereka bisa berjualan lagi. DPRD akan perjuangkan bagaimana mereka bisa kembali beraktifitas.

Karena hal ini teknisnya ada elemen-elemen lain dalam OPD Pemko Dumai yang berwewenang terhadap area TBG, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, juga ada wewenang Tim Gugus Tugas penanganan covid 19 Kota Dumai.

“Dalam waktu tak lalu lama kita perluas kerapat setelah ini, undang dinas terkait, Satpol PP, Kabag Hukum Pemko Dumai untuk dapat kepastian hukum PKL TBG dapat beraktifitas lagi. Agar PKL dapat kembali beraktifitas seperti semula, kami sangat suport,” tegas ketua Komisi II.

Yang juga tak kalah penting PKL TBG meminta komitmen dan pertanggungjawaban Pemko terhadap hasil pertemuan tahun 2017 membahas masalah terkait dirumah walikota. Salah satu area relokasi PKL ditetapkan TBG sekarang.

Sehubungan hasil hearing tahap pertama itu Asosiasi PKL TBG mengaku lega atas respon DPRD dan Kepala Disdag Pemko Dumai menjembatani aspirasi mereka. “Ini untuk kepentingan masyarakat kita juga. Pedagang tak bisa beraktifitas lebih kurang 4 bulan sejak desas desus Covid. Sebelumnya PKL TBG sekitar 140,” jelas Ketua Asosiasi PKL Kota Dumai Ismail.

Lanjutan upaya memenuhi keinginan ratusan PKL akan dibahas kepertemuan berikutnya seperti disampaikan Komisi II DPRD Dumai, dan menunggu keterlibatan stake holder terkait dipembahasan pekan depan.(ery)

Editor : Bambang Rio