Pemilik Kayu Ilegal Tidak Ketangkap, Hanya 3 Orang jadi Tersangka

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen resmi, Senin (20/7) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan PU, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga pembawa kayu ilegal itu masing-masing berinisial RP(28), IY(36) dan RS(32) warga Kota Dumai yang diamankan Polres Dumai bersama barang bukti sekitar 2 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku pembawa kayu tanpa dokumen ini berdasarkan informasi masyarakat dan ketika petugas patroli melihat para pelaku sedang melintas.

“Mengetahui hal itu petugas dilapangan langsung melakukan pengecekan terhadap kayu yang dibawanya. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” ujar Kapolres Dumai dalam press release, Selasa (21/7) di halaman Polres Dumai.

Dijelaskan AKBP Andri, menurut keterangan sejumlah pelaku bahwa mereka diinstruksikan oleh seseorang untuk membawa barang tersebut dengan memperoleh upah sebesar Rp 150 per orang dalam setiap kali membawa kayu ilegal tersebut.

Selain itu lanjut mantan Kapolres Kampar itu menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti barang bukti lainnya yaitu dua unit mobil Daihatsu Rocky beserta gerobak gandeng yang diduga pemilik kayu ilegal tersebut.

“Kita juga mengantongi indentitas pemilik kendaraan dan kayu tersebut. Namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku lainnya,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku bakal kita jerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27 tahun 2007 tentang UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan an aman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas.(ras)

Editor : Bambang Rio