Mantan Anggota DPRD Bengkalis Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin, kembali digelar, Kamis (2/7/2020). Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif tersebut.

Adapun para saksi itu berinisial, JA, AA, dan FF. Mereka merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014. Ketiganya diperiksa untuk membuktikan surat dakwan Bupati Bengkalis nonaktif.

Kongkowkuy

Sidang yang dilaksanakan secara online melalui video conference dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi. Sementara, terdakwa Amril berada di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam persidangan itu, terlihat FF dicecar sejumlah pertanyaan baik dari hakim serta JPU. Politisi Partai Golkar tersebut ditanya terkait penganggaran proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, pemberian uang ketok palu APBD Bengkalis serta uang gratifikasi yang diterima Amril Mukminin. Saat ini, pelaksanaan sidang tersebut masih berlanjut.

Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK.

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Riaupos.co