Kejari Serahkan Pelimpahan Berkas Dakwaan Kasus Karhutla PT Adei

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat korporasi PT Adei Plantation and Industry kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Selain melimpahkan berkas dakwaan perkara karhutla tersebut, sejumlah barang bukti juga ikut diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut melalui proses persidangan. Tentunya pihak PN Pelalawan yang menerima pelimpahan tahap dua dari Kejari Pelalawan tersebut, akan segera menjadwalkan sidang korporasi grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini.

” Ya, setelah merampungkan surat dakwaan perkara karhutla PT Adei, maka pada Rabu (1/7) sore lalu, kita langsung melimpahkannya kepada pihak PN Pelalawan agar dapat segera dijadwalkan persidangannya. Dan saat ini, kita masih menunggu penetapan hari persidangan dari pengadilan negeri Pelalawan,” terang Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Tipidum Agus Kurniawan SH kepada Dumai Pos, Minggu (5/7) kemarin.

Kongkowkuy

Nophy juga mengatakan, bahwa dalam persidangan nantinya, Kejari Pelalawan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani perkara kasus karhutla yang menjerat korporasi perusahaan asal Malaysia ini. Dimana tim JPU gabungan ini, beranggotakan 12 orang jaksa yang tujuh orang diantaranya dari Kejari Pelalawan termasuk dirinya selaku Kajari Pelalawan. Serta lima JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

” Jadi, tim JPU gabungan yang telah dibentuk antara Kejaksaan Agung dan Kajari Pelalawan ini, nantinya akan berupaya membuktikan perusahaan bersalah atas kebakaran yang terjadi beberapa bulan lalu di arealnya. Sehingga dengan adanya proses hukum bagi para korporasi pembakar hutan dan lahan tersebut, maka kita berharap kedepannya tidak terjadi lagi Karhutla di Negeri Seiya Sekata ini yang berdampak menyebabkan munculnya bencana kabut asap,” ujarnya.

Selanjutnya, bahwa dalam kasus Karhutla ini, korporasi PT Adei di tuntut pasal belapis. Yakni pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH melalui Humas PN Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara SH MH menambahkan bahwa, setelah menerima pelimpahan berkas perkara karhutla PT Adei, maka pihaknya akan segera menunjuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Karhutla korporasi itu hingga penetapan putusan. Dimana kasus karhutla ini nantinya, akan disidangkan oleh tiga hakim yang memiliki sertifikat tentang lingkungan yakni Ketua Majelis dan dua hakim anggota.

” Memang secara prosedur, penetapan jadwal persidangan ini akan keluar satu pekan setelah penunjukan majelis hakim. Jadi, jika majelis hakim sudah ditetapkan, maka penetapan jadwal persidangannya akan segara kita informasikan kepada pihak tim JPU serta pihak terkait,” ujarnya. (naz)