Edarkan Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) – Seorang pria pengangguran bernama Mah (26) warga jalan Sudirman Dusun I Kepenghuluan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tak berkutik saat dirinya disergap oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Kamis (16/7) menyebutkan,  bahwa dirinya ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu (16/7) petang kemarin saat berada di area kebun sawit yang terletak di jalan Sudirman, Dusun I, RT 05, RW 01, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah  Putih Tanjung Melawan.

Kongkowkuy

Bersama dengan tersangka juga diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 Gram yang terdiri dari 2 bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal  putih bening diduga  narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru berisikan 5 bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal  putih bening diduga  narkotika jenis sabu, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral sedang dengan 2 buah pipet putih bening di bagian penutupnya.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di area kebun sawit yang terletak di jalan Sudirman, Dusun I, RT 05, RW 01, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di sekitar TKP tersebut.

Dan pada hari Rabu (15/7) sekitar pukul 17.00 wib sesampainya di TKP, terlihat tersangka yang dari gerak geriknya mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika.

Melihat hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan dan menangkap tersangka dan kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka.

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran Kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya disekitar terlapor dan ditemukan 5 bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal puith bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam sebuah kotak rokok merk Magnum Mild.

” Selain itu juga diamankan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) terbuat dari botol air mineral berukuran  sedang dengan 2 buah pipet putih bening di bagian penutupnya,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas. AKP Juliandi SH.

Dan atas temuan tersebut kemudian, lanjut Kasubag lagi terhadap tersangka dibawa ke Mapolres. ” Guna pengusutan lebih lanjut lagi, maka tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako,” terang Juliandi kembali. (min)