Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tiga Jam Usai Beraksi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Tiga Jam paska dilaporkan, Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil milik korbannya Wan Yetty Hamilya.

Dua dari empat tersangka berinisial Fa (34) warga Kelurahan Sukajadi, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan SN (23) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebung, Kabupaten Bengkulu diamankan ditempat pelariannya, Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (17/7).

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira dalam perss realasenya, Selasa (21/7) mengatakan sampai saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam dan dua tersangka dari komplotan ini masih dalam pengejaran oleh tim Satreskrim Polres Dumai dilapangan.

“Keempat tersangka memang sudah mengincar korban sejak korban mulai masuk ke dalam bank BNI cabang Jalan Jendral Sudirman hingga akhirnya pencurian tersebut dilakukan tersangka didepan rumah korban saat korban turun dari mobil untuk melihat ban mobilnya yang sudah digembos pelaku sebelumnya,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres dalam aksinya keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda dimana tersangka Ha yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama ini berperan mengembosi mobil korban saat di area parkir bank sementara Tersangka SN berperan memecah kaca mobil dan mengambil tas korban yang berada didalam mobil. Sementara dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berperan memantau gerak gerik korban dan joki yang membantu tersangka SN melakukan eksekusi kejahatan mereka.

Diterangkan Kapolres aksi kejahatan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku dua hari sebelum kejadian tepatnya Rabu (15/7) dimana para pelaku berkumpul setelah datang dari daerah masing-masing.

Dua hari melakukan pemantauan para pelaku lantas menjadikan korban target operasi mereka. Dimana dalam aksinya salah satu pelaku terlebih dahulu membocorkan ban mobil korban menggunakan paku yang diletakkan pada sendal pelaku.

Mengetahui ban mobil korban bocor, pelaku lalu memecahkan kaca mobil bagian kanan (tempat sopir) dan mengambil tas korban yang berisikan 1 unit HP, 2 buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan voucher bensin senilai Rp3 juta.

Sementara itu dari hasil penangkapan terhadap keduanya petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa sepeda motor satria FU dengan nomor polisi B 3125 PDX yang digunakan oleh pelaku, jaket, helm, hand phone dan uang tunai sebesar Rp1.060.000.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.(ras)

 

Editor : Bambang Rio