Cabuli Bocah Selama Setahun, Ayah Tiri Dipenjarakan

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Biadab, Itu yang pantas disandangkan kepada seorang pria bernama MS (28) warga jalan Tani Makmur RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri,  yakni sebut saja ZS alias Bunga (10).

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Jumat (24/7) kemarin menyebutkan, bahwa perbuatan bejad itu dilakukan tersangka terhadap korban sudah berlangsung selama setahun, tepatnya sejak dari Juni 2019 lalu.

Terungkapnya perbuatan asusila itu bermula pada hari Kamis (23/7) sekira pukul 23.00 Wib pelapor yang tidak lain adalah bapak kandung korban, yakni Sul (37) warga Dusun IV Kepenghuluan Tubiran Kecamatan Merbau,  kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut mengetahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka setelah mendapatkan kabar melalui ponsel dari salah seorang kerabatnya, Sukliwen (37) warga jalan Poros Dusun Boltrem RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Dimana saat itu Sukliwen mengabarkan, bahwa tersangka yang tidak lain adalah bapak tiri korban itu telah diamankan oleh warga setempat karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Kemudian sang bapak kandung menanyakan kepada salah seorang warga yang bernama Tupon. Dan saat itu saksi Tupon menerangkan bahwa dirinya bersama teman-temannya melihat dengan cara mengintip tersangka saat bersetubuh dengan korban diruang kamar rumah yang beralamat di jalan Tani Makmur RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Dimana saat perbuatan bejad itu terjadi, ibu kandung korban sedang berada diluar kota selama seminggu. Selanjutnya orangtua korban merasa tidak senang dan trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan itu, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dari kepungan warga masyarakat sekitar.

Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya itu sebanyak 20 kali di TKP, tepatnya kejadian tersebut terjadi sejak bulan Juni 2019 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2020.

Guna pengusutan kasus ini, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos merk top bertuliskan Street Beast warna biru kombinasi warna putih, satu helai celana pendek levis warna biru, satu helai celana dalam merk RC warna coklat kombinasi warna hitam, satu helai baju panjang tangan warna orange, satu helai celana dalam warna orange, satu helai kain selendang bermotif batik warna coklat dan hasil Visum Et Repertum.

” Dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku mengajak korban keruang kamar pelaku kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH.

Dan atas perbuatannya itu, lanjutnya lagi tersangka  dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak. ” Kita jerat dengan pasal 76 d Jo Pasal 76 e UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana ” terang Sormin kembali. (min)