Anggota DPRD Siak Dapil I Desak Pemkab Selesaikan Administrasi PMK 76 th 2020

SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan lagi PMK 76 tahun 2020, dengan demikian dua kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Kecamatan Sei Apit kembali muncul, yang sebelumnya memang sempat dibatalkan dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK no. 35. th 2020 karena Covid 19.

Demikian disampaikan Syamsurizal, anggota DPRD Siak asal Dapil Siak I kemarin. Ditambahkannya, didalam PMK no 35 itu anggarannya di nol (0) kan oleh Pemerintah Pusat padahal Pemda Kabupaten Siak sudah melelangkan dan malah sudah ada pemenangnya sebelum dibatalkan

Kongkowkuy

“Dua kegiatan DAK dimaksud yaitu;  Rehabilitasi jaringan pengairan daerah irigasi rawa parit I/II (meliputi kelurahan s.apit, parit I/II dan desa harapan) anggaran lebih kurang Rp.2.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan pengairan daerah irigasi rawa pusako (desa perincit) lebih kurang anggaran Rp.700 juta,” sebut Syamsurizal.

Masih menurut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, setelah keluar PMK no 76 th 2020 anggaran diatas yang dibatalkan, dimunculkan kembali oleh pemerintah pusat.

“Oleh karenanya, saya bersama anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil I lainnya mendesak pemerintah kabupaten Siak segera menyelesaikan administrasi ini sehingga PMK  76 th 2020 bisa cepat dilelang kembali dan segera dikerjakan karen para petani Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako mendambakan hal ini,” tegas Budi panggilan akrab Budak asal Sei Apit ini.

Menurutnya, banyak fasilitas untuk pertanian di dua kecamatan diatas masih sangat kurang sekali seperti tanggul untuk pencegahan air asin masuk dipersawahan, irigasi primer dan skunder, pintu air, JUT (Jalan Usaha Tani), Embung air (kolam) dan lainnya. (rel)