Miliki Sabu, Nelayan Malaysia Yang Divonis Bebas Kembali Ditahan

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM ) – Nganto Ajal (mengantar maut), bidal atau pepatah melayu ini cocok disematkan kepada Heng Wah Wat (49), Nakhoda kapal asing Malaysia yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dari tuduhan mencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa (23/6) lalu kembali ditahan oleh Sat Polairud Polres Bengkalis.

Penahanan warga Malaysia yang beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Malaysia, karena diduga mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

Kongkowkuy

 “Saat ditangkap ditengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, di temukan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng wah wat sebanyak satu paket. Kasus ini terus digesa,” ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K didampingi Kanit Gakkum, Ipda Dodi Ripo, Kamis (25/6).

Hasil pemeriksaan, Heng Wah Wat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengakui menggunakan sabu-sabu itu yang dibeli di Batu Pahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

“Sekarang sebagai tersangka pelaku sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK diantaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) diserahkan ke Imigrasi Bengkalis,” katanya lagi.

Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan di Perairan Bengkalis, Indonesia.

Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan dimaksud. Ketiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49) selaku nakhoda yang beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61) sebagai ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dalam jaringan (daring), Selasa (23/6) dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH.

Menurut majelis hakim, vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan. Antara lain, berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Diketahui, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/40) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat. (auf)