Gelapkan Motor, Buruh Ditangkap Polisi

BAGANBATU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Seorang pria bernama Jem alias Moro (27) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 2 Dusun Batu Bara,  kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako harus merasakan dinginnya ruang tahanan polisi.

Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit sepeda motor milik temannya,  Edi Supratman (49) warga Dusun Jaya Agung RT 001 RW 002 kepenghuluan Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah.

Kongkowkuy

Aksi penggelapan itu bermula pada hari Kamis (4/6)  sekira pukul 12.00 Wib tersangka Jem alias Moro mendatangi korban di Ram sawit Sutan yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Km 14 kepenghuluan Jaya Agung,  kecamatan Bagan Sinembah.

Dimana, saat itu tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 2263 WJ warna Hitam milik korban dengan untuk dipakai pulang ketempat orang tuanya yang beralamat di Km 2 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada pukul 20.00 Wib.

Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu oleh korban,  tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya itu.

Oleh karena itu,  berselang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (6/6) sekitar pukul 19.30 wib korban melakukan pencarian terhadap tersangka. Dimana saat itu korban menemukan tersangka sedang berada disebuah Warnet yang beralamat di Balam Km 2 Kepenghuluan Bangko Permata.

Dimana,  saat itu korban langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Dan kemudian tersangka mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan di Sungai Nyamuk Sinaboi melalui temannya yang bernama Ag sebagai perantara.

” Dimana saat itu pelaku dan temannya yang bernama Ag bersama-sama ke Sungai Nyamuk untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak kenal oleh sebesar Rp 1,6 Juta, ” ujar Kapolsek Bagan Sinembah,  AKP Indra Lukman Prabowo Sik melalui PS Kanit Reskrim,  Ipda YU Sormin SH kepada Dumai Pos,  Ahad (7/6) kemarin.

Dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Sormin lagi digunakan tersangka untuk bermain judi online. ” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut lagi,” terangnya kembali. (min)