Gaji Honorer Bengkalis Mulai ada Titik Terang, TAPD dan Banggar Sepakat Diambil dari Belanja Modal

BENGKALIS ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Persoalan gaji pegawai honor yang dirasionalisasi pada pergeseran anggaran kedua APBD Bengkalis 2020 mulai mencapai titik terang. Untuk menutupi kekurangan tersebut, TAPD dan Banggar DPRD Bengkalis sepakat akan diambil dari anggaran belanja modal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H Adri SE kepada wartawan melalui hubungan ponsel, Jumat (5/6/2020). “Dalam pertemuan antara TAPD dan Banggar, sudah ada kesepakatan bahwa kekurangan untuk gaji honorer dan operasional lainnya yang sifatnya wajib akan diambil dari anggaran belanja modal,” kata Adri.

Kongkowkuy

Dikatakan, saat pergeseran kedua sebagai tindak lanjut dari Permenku Nomor 35/PMK.07/2020 kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, diwajibkan untuk melakukan rasionalisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa minimal 50 persen. Dampaknya adalah ada anggaran yang sifatnya wajib pada Belanja Barang dan Jasa juga ikut dirasionalisasi.

“ Tidak hanya honor tapi banyak item lainnya, termasuk operasional kantor seperti belanja listrik juga ikut dirasionalisasi,” kata Adri.

Dalam rapat antara TAPD dan Banggar, Adri mengatakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang berhubungan dengan pelayanan akan diambil dari Belanja Modal. Pertimbangannya adalah pelayanan langsung berhubungan dengan kebutuhan hidup. Sebagai contoh gaji honor, kalau gaji tidak diberikan maka  sudah pasti kebutuhan hidupnya akan terganggu. Sementara untuk Belanja Modal, walaupun penting tapi masih bisa ditunda.

Saat ini, sambung Adri, pihaknya sedang menunggu rincian kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi oleh masing-masing Perangkat Daerah baik untuk kekurangan gaji honor, perjalanan dinas, TPP, maupun operasional kantor dan lain-lain. Selanjutnya, karena dana untuk menutupi kekurangan itu diambil dari Belanja Modal, maka pihaknya juga sudah meminta kepada  eksekutif untuk secepatnya menentukan kegiatan apa saja dari Belanja Modal ini yang akan dibatalkan.

“ Kita minta ini  secepatnya diselesaikan, jadi sebelum disahkan di APBD Perubahan, kita sudah tahu dulu dananya pasti ada. Ini penting, soalnya kalau tidak segera dibahas dan disepakati, kita khuatir Dinas-Dinas ini jalan terus dan saat pengesahan APBD Perubahan, dananya sudah habis,” kata Adri.

Seperti diberitakan, dampak dari rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Bengkalis adalah anggaran untuk gaji honorer  di APBD murni hanya cukup hingga September 2020. Kondisi serupa juga dialami para guru honor madrasah yang pembayarannya melalui dana hibah di Dinas Pendidikan. Dengan adanya kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD ini, bisa menjadi angin segar bagi para  honorer,  sehingga mereka tidak perlu  resah lagi bakal tidak bergaji pada bulan Oktober, November dan  Desember 2020.  (auf)