Diduga Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diciduk Satu Tersangka Warga Dumai

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM) – Jajaran tim khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (28/6) berhssil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan, bahwa ke dua pelaku ini diringkus disebuah rumah Jalan SMK Desa Titi Akar. Pada, Minggu (28/6), pukul 16.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan SMK, Titi Akar.

Kongkowkuy

“Tersangka AN alias Bos (60) diduga sebagai pengedar, dia merupakan warga Jalan Abu Bakar, Rimba Sekampung, Dumai kota. Kemudian TG (33) warga Titi Akar, Kecamatan Rupat. TG diduga sebagai kurir sabu,” ungkap AKP Syahrizal, Selasa (30/6).

Awalnya, Tim khusus sudah dua minggu melakukan pengintaian terhadap tersangka, berkat adanya informasi bahwa akan ada peredaran narkoba, “Disana, ternyata informasi itu terbukti benar, dua tersangka yang kita amankan sekaligus bersama barang bukti,”ujar Kasat Narkoba.

Dari tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka TG berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 100 gram dan uang tunai Rp1 juta, sebagai upah antar barang dari AN alias Bos, serta 1 unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

“Sedangkan di rumah tersangka AN alias Bos di sita 1 unit telepon genggam dan 1 buah dompet,”ujarnya.

Dijelaskan Kasat, saat diintrogasi tersangka AN alias Bos belum mengakui dari mana mendapatkan asal Narkoba jenis sabu tersebut, namun pihak penyidik masih melajukan pengembangan selanjutnya, “Kini, terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (auf)