Adu Mulut Warnai Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Rohil

BAGANSIAPIAPI(DUMAIPOSNEWS) – Sidang lapangan perkara perdata yang digelar oleh pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) terkait sengketa lahan antara pemilik pertama Andi Eko dan Tjeng Sing Tjuan di Desa Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (26/06/2020) lalu sempat berlangsung ricuh.

Pasalnya, sidang yang dihadiri oleh ke dua belah pihak yang bersengketa serta pihak pengadilan diwarnai aksi penghadangan oleh mahasiswa yang ikut mengawal jalannya persidangan dilapangan.

Kongkowkuy

Awalnya persidangan dilapangan yang dipimpin majelis hakim Hanafi Isya bersama dua hakim anggota sempat berlangsung lancar. Usai persidangan digelar, mahasiswa yang terdiri dari HMI dan organisasi pemuda yang ikut mengawal bermaksud hendak menyampaikan aspirasi terhadap perkara yang ditangani PN Rohil tersebut. Namun, aksi yang hendak dilakukan justru tidak ditanggapi oleh majelis hakim sembari meninggalkan para mahasiswa. Saat itulah terjadi penghadangan terhadap majelis hakim oleh mahasiswa.

Korlap mahasiswa Hari Andi Qadri kepada media menjelaskan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim yang enggan menerima aspirasi mereka.

“Cukup disayangkan, saya sangat kecewa dengan sipak pihak PN, kami menilai mereka cukup arogan, kami hanya ingin sharing dan menyampaikan aspirasi semata, karena kami hendak menggunakan hak untuk pengawasan dan tidak ingin terjadinya kerugian antar salah satu pihak.” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hari, para mahasiswa dan ormas pemuda yang ikut pada persidangan berjanji akan terus mengawal berlangsungnya proses persidangan hingga penetapan hukum yang diputuskan berazaskan keadilan.

Dari data yang dihimpun awak media, sebelumnya terdapat surat gugatan Tjeng Sing Tjuan yang meyakini dirinya sebagai pemilik sah dengan mengantongi surat sertifikat tanah dengan nomor 02/Tahun 2019 yang diterbitkan kantor pertanahan kabupaten Rokan Hilir pada 12 April 2019. Dimana terdaftar atas nama pemegang hak yayasan Hai Cu King.

Namun jauh sebelum perkara perdata tersebut tergugat Andi Eko selaku pihak yang bersengketa justru sudah melaporkan perkara penyerobotan tanah melalui jalur pidana ke Polres Rohil, melalui laporan NO: LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL/. Bahkan pihak penegak hukum pula sudah menetapkan tersangka dari perkara pidana tersebut. Hingga saat ini perkara pidana itu juga masih sedang berjalan.

Andi Eko menilai kasus perdata yang menimpa dirinya sangat aneh, karena pihak yang menggugat yakni Tjeng Sing Tjuan sebelumnya justru pernah dimintai keterangan oleh Polres Rohil atas kasus pidana penyerobotan lahan sebelumnya. Ditengah kasus pidana berjalan, namun pihak kejaksaan Rohil justru menindak lanjutilaporan perdata yang diajukan oleh Tjeng Sing Tjuan.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu, dan saat itu Tjeng Sing Tjuan tidak membantah bahwa tanah tersebut milik saya, dalam keterangannya kepada kepolisian hingga pihak polisi berhasil menetapkan tersangka penyerobotan lahan atas laporan saya, kenapa sekarang naik kasus perdata oleh kejaksaan sementara kasus pidana belum diputuskan secara inkrah oleh pengadilan.” jelasnya.

Andi menambahkan bahwa surat tanah yang dimiliki oleh Tjeng Sing Tjuan merupakan surat yang diterbitkan baru, yakni tahun 2019 sementara Andi Eko mengakui dirinya mengantongi surat yang diterbitkan oleh kepenghuluan Sungai Bakau dengan nomor 37/SKT/SB/VII/2010.

“Dasarnya menggugat saya tidak ada, tidak ada bukti dan dasar karena dia membangun yayasan Hai Chu King diatas lahan saya dengan surat dasar tahun 2013, sementara surat saya tahun 2010 oleh karena itu saya laporkan secara pidana,” ujarnya,

Dilanjutkan Andi, pihak yayasan yang mengetahui surat miliknya terbitan tahun 2010 kembali mengurus surat yang diterbitkan tanggal mundur yakni tahun 2009, namun Andi Eko berani untuk lakukan pengujian lab atas terbitan surat tersebut.

“Mereka sangka karena mereka penghulu sesuka hati menerbitkan surat dengan tahun mundur, sementara proses pidana sekarang sedang berjalan dipersidangan. Hal ini kan aneh,” jawabnya.

Andi Eko berjanji akan terus mengikuti proses hukum meski menurutnya agak aneh namun dia tetap mentaati proses hukum yang berlangsung.

“Kita tetap ikut proses hukum baik perdata maupun pidana, karena kita mengantongi bukti serta dasar yang kuat atas kepemilikan lahan yang saat ini sudah dibangun yayasan atau kelenteng tersebut,” tandasnya.

Majelis hakim Muhammad hanafi Isya yang berada dilokasi menjelaskan bahwa persidangan dilapangan saat itu hanya melihat lokasi dan pembuktian dilapangan atas objek yang diperkarakan.

“Kita disini hanya melihat objek yang diperkarakan karena hal ini bagian dari proses persidangan,” jelasnya singkat.(red/tim)

Editor : Bambang Rio