Ada 171 JCH Dumai Batal Berangkat Haji

 

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-KEMENAG Kota Dumai menerima surat keputusan dari Kementrian Agama RI terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Ada sekitar 171 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kota Dumai yang batal berangkat haji tahun ini.

Kongkowkuy

“Ada 171 JCH yang batal berangkat, kami rasa mereka juga sudah baca berita namun akan kami sampaikan juga, karena ini kebijakan Pusat,” ujar Kakan Kemenag Kota Dumai, Syafwan.

Ia menjelaskan, semua JCH memang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). ” Berdasarkan surat yang kami terima, JCH yang telah melunasi BPIH untuk tahun ini menjadi jemaah haji tahun depan,” sebutnya.

Setoran BPIH itu akan di simpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH itu nanti diberikan penuh oleh BPKH, dan itu nantinya BPKH yang mengurus,” terangnya.

Namun, dalam surat keputusan tersebut JCH bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH tersebut dengan beberapa persyaratan. “Syaratnya bukti setoran pelunasan BPIH, fotocopy rekening tabungan, foto KTP dan menunjukkan yang asli, nanti akan kami lakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian lunas BPIH,” tuturnya.

Nantinya pihaknya akan mengajukan permohonan pembatalan tersebut sistem yang ada. “Ada beberapa hal lainnya juga disebutkan dalam surat keputusan tersebut,” tutupnya.(ras)

Editor : Bambang Rio