Terdakwa Kepemilikan Sabu 13 Kilo Divonis Penjara Seumur Hidup

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Dumai kembali memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg, Rabu (27/5) kemarin.

Terdakwa Faizal MS hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Renaldo Tobing SH.

Kongkowkuy

Dalam sidang online dengan agenda pembacaan putusan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH, majelis hakim menyatakan terdakwa Faizal MS terbukti bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kg yang disimpan dalam keranjang tumpukan pisang menggunakan sepeda motor.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU Kejari Dumai menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempunyai pendapat berbeda dan mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dimana, terdakwa diamankan Tim Mabes Polri pada 06 Oktober 2019 lalu, di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH menambahkan, atas putusan majelis hakim Ia memilih pikir-pikir untuk memutus upaya hukum yang akan diambil, sembari berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu guna mengambil upaya hukum lainnya,” ujar singkat Agung, Kamis (28/5).

Sementara itu, terdakwa Faizal MS dalam persidangan tanpa berpikir banyak menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.(ras)

Editor : Bambang Rio