MUI Dumai Bolehkan Salat Idul Fitri di Masjid,  Wajib Gunakan Masker

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan sejumlah organisasi masyarakat Islam membolehkan warga muslim menggelar Salat Idul Fitri di masjid terdekat asal menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Ketua MUIKotaDumai Zakariadi Dumai, Selasa, mengatakan, keputusan rapat bersama digelar pada Senin (18/5) ini akan diusulkan ke Walikota Zulkifli AS sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan salat Id di tengah wabah COVID-19.

Kongkowkuy

“Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke walikota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui,”kata Zakaria, Selasa.

MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id agar pengurus dan jamaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, jamaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.

Kemudian, jika ada jamaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak salat di masjid atau musala. Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini harus disampaikan kepada jamaah sebelum salat dimulai.

“Jika jamaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan musala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan COVID-19.”sebutnya.

Masih terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid musala saja.

Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idul Fitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idul Fitri atau lebaran di Kota Dumaiakan berlangsung dalam kondisi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, dimulai sejak Senin (18/5) kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum.(antara/dpn)
Editor: Bambang Rio