Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPRD Riau Kritik Tajam

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS) – AnggotaDPRD Riau Ade Hartati Rahmat mengkritik tajam kebijakan pemerintahmenaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Kenaikan iuran ini terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan MA pada Februari 2020 lalu yang kemudian dikembalikan ke iuran semula. Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kongkowkuy

“Kita merasa kebijakan ini tidak diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat. Ujung-ujungnya masyarakat yang dibebankan. Padahal yang kita lihat ada permainan oknum di sini, bahkan ada rumah sakit yang memanipulasi tagihan pengobatan yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan,” ucap Ade Hartati Rahmat di Pekanbaru, Rabu.

Ade menambahkan akar persoalan dari kerugian program tersebut karena banyaknya kecurangan terkait rincian tagihan pengobatan. Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya defisit anggaran program BPJS Kesehatan.

“Bahkan untuk operasi yang ringan-ringan saja sampai belasan juta rupiah ditagihkan RS ke BPJS. Ini kan aneh, salah satu persoalannya karena kita tidak punya standar harganya. Kita minta agar daerah bikin standar harga pengobatan ini, bila perlu dibikin peraturan gubernur (Pergub) nya,” ucap politisi PAN Riau itu.

Ade mengatakan, terkait persoalan kesehatan, ada mata rantai yang harus diurai secara transparan oleh para pemangku kebijakan.

“Kalau ini tidak terselesaikan, maka layanan kesehatan ini akan jauh dari kata baik, murah dan berpihak kepada masyarakat,” ujar wakil rakyat dapil Pekanbaru itu.

Ade menyayangkan kebijakan ini diambil di tengah situasi pandemi virus corona didease atau COVID-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terdampak. Menurutnya, masyarakat sudah sangat sulit menghadapi wabah ini.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri padaJuli-Desember 2020berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 dimana Kelas 1 senilai Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, Kelas 3 Rp 25.500(Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500). Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.

Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp80.000. Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.(antara)

Editor : Bambang Rio