Diduga Memprovokasi Aksi Pasar Senggol, Dua Pria Diamankan Polisi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Dumai Terhitung Mulai Tanggal 18 Mei 2020 Hingga 31 Mei 2020 mendatang sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai bersama seluruh personil gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melaksanakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota Dumai, Senin (18/5) malam.

Namun upaya penegakan hukum yakni penindakan dengan teguran terhadap masyarakat yang tidak memenuhi peraturan di titik Chek Point Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Hotel Grand Zuri yang didatangi oleh sekelompok masyarakat yang berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung dengan cara memindahkan water barrier dan plang pengumuman sehingga petugas tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Kongkowkuy

Berdasarkan kejadian itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang dengan sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan terhadap personil Gabungan Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai yang sedang menjalankan tugas.

“Tersangka yang berhasil diamankan yaitu FD Alias SA (40) seorang buruh yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur dan AS Alias AD (36) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur,” Jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K Pada Pelaksanaan Press Conference, Kamis (21/5/) malam.

Bersama kedua tersangka lanjut Kapolres Dumai menjelaskan, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 4 buah Water Barier Orange, 2 buah plang kegiatan PSBB, 3 buah trafic Kun, 1 rangkap surat perintah tugas, 1 helai baju kaos lengan pendek Warna biru bermotif garis-garis yang bertuliskan Volcom, 1 buah topi warna biru dongker, 1 helai celana jeans, 1 helai baju kaos lengan panjang kombinasi warna hitam merah merk Duxman, 1 buah topi warna biru merah, 1 helai celana jeans dan 1 helai jaket jeans warna biru.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Dumai menghimbau terhadap seluruh masyarakat Kota Dumai agar dapat mematuhi Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB Kota Dumai dan jangan melakukan tindakan yang melanggar ataupun melawan hukum.

“Hal tersebut tentunya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau dalam kunjungannya di Kota Dumai beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa PSBB merupakan langkah Pemerintah untuk menyelamatkan rakyat. Apabila masyarakat dapat bekerjasama dengan mendisiplinkan diri dalam mematuhi seluruh himbauan dan Peraturan Pemerintah, kita sangat berharap pelaksanaan PSBB tidak perlu diperpanjang dan semoga wabah pandemi Covid-19 segera berakhir dari seluruh daerah di Indonesia khususnya Provinsi Riau dan Kota Dumai,” pungkas Kapolres Dumai.(ras)

Editor  : Bambang Rio