Satu Ons Sabu Jaringan Antar Kota Dimusnahkan

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca dilakuka penangkapan, kini jajaran Polsek Bagan Sinembah melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 102,48 gram.

Kegiatan pemusnahan pada Rabu (1/4) ini terpaksa dilaksanakan di aula Mapolsek Bagan Sinembah hal ini mengingat situasi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kongkowkuy

Dimana pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah , AKBP Panangian SH Msi yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik yang diwakili oleh Panit II, Ipda YU Sormin SH.

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan itu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kuasa hukum pendamping, Kepala Puskesmas Bagan Batu, dr Josafart Silalahi, Danramil 03/Bgs, Lurah Bagan Batu Kota,  Riwansyah Azhari SSTP, serta disaksikan langsung oleh kelima tersangka.

” Jadi barang bukti yang kita musnahkan kali ini adalah hasil tangkapan beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan tim opsnal pada Selasa (10/3) dinihari di Paket F Jalur III kepenghuluan Harapan Makmur Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya,” kata AKBP Panangian SH Msi.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa dua dari Lima pelaku itu berjenis kelamin wanita masing-masing berinsial LS alias Sari (27) warga Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumut. ”  Dan satu tersangka lainnya adalah EP alias Epi (36) warga jalan Kasah, Marpoyan Damai, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru,” terang Panangian kembali.

Dan selain itu juga diketahui, bahwa satu pelaku lainnya, yakni WS alias Wahyu adalah merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa dan bahkan baru beberapa bulan bebas dari LP di Sumatera Utara.

Barang bukti diduga sabu saat dilakukan penimbangan. Sementara ketiga pelaku lainnya, WS alias Wahyu (31) warga RT 01 RW 01 Paket F, Su (35) warga RT 03 RW 04 Paket F dan M alias Mito (38) warga paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan baju dan satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,48 gram.

Juga diamankan satu buah plastik bening berisikan 3 setengah butir diduga pil Ekstasi warna hijau dan biru, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Oppo, 2 unit HP merek Nokia, 1 unit HP samsung, 1 set alat hisap, 2 buah mancis, 1 sendok dari pipet air mineral, uang tunai Rp 2 juta, 1 unit Mobil Ertiga dan 1 lembar STNK mobil. Mobil milik pelaku saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah.

Dijelaskan, penangkapan itu bermula pada Senin malam sekira pukul 21.00 wib adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim opsnal tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Paket F jalur III, tepatnya di rumah tersangka Su.

Atas informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan kepada Kapolsek yang selanjutnya melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Tim opsnal kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 00.30 wib, tim opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu didampingi Datuk Penghulu setempat, masuk ke dalam rumah pelaku.

Lalu pada saat masuk ke dalam rumah, didapati 5 orang pelaku sedang asyik mengkonsumsi Narkotika. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapati barang bukti barang bukti berupa pil ekstasi tersebut di atas.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan didapati 1 buah plastik asoy berisikan baju dan 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu. (min)