Rampok Warga 120 Juta Pakai Senpi Rakitan, Pelaku Diringkus

DURI (DUMAIPOSNEWS.COM ) – SS (33) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir ditangkap pihak kepolisian di Pasar Mandau, Duri, Sabtu (4/4) sekira pukul 15.00 wib, saat hendak berbelanja. SS ditangkap atas tuduhan perampokan yang dilakukannya terhadap JT (47) di depan rumahnya Jalan Gajahmada Km 7, Kelurahan Talang Mandi.

” Saat ditangkap pelaku berinisial SS mengakui perbuatannya terhadap JT. Pelaku beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan, menodongkan ke korban dan membawa kabur uang korban sebanyak Rp. 120 juta,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Dumai Pos, Senin (6/4).

Kongkowkuy

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini diungkap Unit Reskrim Polsek Mandau bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain,

1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna Silver/crome, 4 butir peluru Kaliber 5,56 mm, uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000,- uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000, uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78.634.000, 1 buah cincin emas seharga Rp 4.100.000, 1 unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru, 1 paket kecil sabu dengan berat 0,2 gram.

Disebutkan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat itu, Sabtu (4/4/) sekira pukul 01.00 wib, korban baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban membuang air kecil di samping rumah. Setelah itu, sewaktu korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban.

Lalu Terlapor mendekati korban sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah Pelapor. Kemudian Terlapor langsung menarik dan mengambil tas milik korban. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp. 120.000.000, dan kemudian pelaku berhasil kabur membawa tas berisikan uang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis yg dipimpin oleh Kapolsek Mandau melakukan penyelidikan atas perkara Curas. Team langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS  saat sedang berbelanja di Pasar Mandau. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan.

Terkait senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut pelaku mengakui  miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya.

Satu orang pelaku lainnya, dikatakan SS 1 orang rekannya berperan sebagai Joki motor saat kejadian. Sedangkan pelaku sendiri adalah sebagai eksekutornya atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban. ” Upaya pengejaran terhadap TP belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya, ” tukas Kapolsek.(usa)