Kendaraan dari Sumbar Yang Masuk Ke Riau Disuruh Putar Balik

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Seluruh kendaraan dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang akan masuk ke Riau diminta untuk berbalik arah. Pelarangan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal ini sudah diterapkan di Pos Pengamanan (Pospam) Check Point Operasi Ketupat Lancang Kuning di wilayah perbatasan Kampar dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Ahad (26/4). Di sana, tampak sejumlah personel kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang melintas, baik mengarah masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.

Kongkowkuy

Tiap-tiap kendaraan yang melewati Pospam tersebut diberhentikan. Petugas langsung menanyakan kepentingan. Mereka yang masih tidak mengenakan masker, diminta petugas untuk memakai masker. Kemudian, mobil penumpang yang tidak melaksanakan anjuran physical distancing di dalam kendaraan, diminta merubah posisi duduk sesuai aturan protokol kesehatan.

Tak hanya itu saja, kendaraan angkutan seperti travel, bus turut diminta untuk putar balik, kembali ke tempat asalnya. Begitu pula dengan kendaraan yang berplat non-BM. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya memang melakukan pembatasan moda transportasi darat yang akan masuk dan keluar Provinsi Riau. Langkah ini, sebut dia, menindaklanjuti penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. “Operasi Ketupat Lancang Kuning, tujuannya dalam rangka pengamanan kegiatan di Bulan Ramadan sampai Idulfitri nanti. Salah satunya, bagaimana kita menjaga dan membatasi moda transportasi bisa dilakukan sebagaimana Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” ungkap Agung di sela-sela peninjauannya di Pospam Operasi Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau.

Dalam peninjauan itu, Agung turut didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Pringadi Supardjan. Kapolda Riau beserta rombangan disambut Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, dan sejumlah personel dari TNI, Dishub, Diskes, BPBD, dan Satpol PP.

Di Pospam tersebut, Agung melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas, serta sarana dan prasarana. Yang mana, pada Pospam ini terdapat sejumlah tenda, seperti tenda pendataan masyarakat yang masuk dan keluar Riau. Di situ, masyarakat terlihat mengisi formulir dan  di-input datanya ke komputer oleh petugas untuk dilakukan pengawasan. Lalu, tenda pemeriksaan kesehatan. Yang mana di dalamnya terdapat petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan baju hazmad, masker, sepatu safety, dan sarung tangan. Mereka stand by untuk serangkaian pemeriksaan kesehatan para pengendara.

Kepada para petugas di Pospam itu, mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan pengarahan. Dia meminta, agar menjalankan tugas dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat. “Saya minta untuk bertugas sebaik mungkin. Dan menegakan aturan sesuai ketentuan berlaku,” sebut Kapolda Riau.

Disampaikan Agung, kendaraan yang dizinkan melintas adalah kendaraan masuk dalam kategori pengecualian. Sedangkan, di luar itu tidak diperbolehkan dan akan diarahkan untuk putar balik ke daerah asal. Kondisi itu, bukan bertujuan menghambat ruang gerak masyarakat melainkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk transportasi darat yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas, ini yang diperbolehkan melintas. Di luar itu, kita akan ambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” papar alumni Akpol 1988.

Hal itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Sehingga, Polda Riau beserta jajaran melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar Riau, mulai dari 24 April-7 Mei mendatang.

Kemudian, mulai 8 Mei 2020, petugas akan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, atau masih nekat untuk mudik. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar, dan beberapa Polda lainnya yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Riau. Ini supaya lebih efisien dan bisa mencapai target yang kita harapkan,” jelasnya.

Saat ini, dikatakan Kapolda Riau, pihaknya telah mendirikan 60 Pospam yang tersebar di kota/kabupaten selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning yang berlangsung 37 hari. Di antara Pospam itu, terdapat empat pos check point di wilayah perbatasan di Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. “Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak mudik. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Kapolda Riau.

Hari Ini, Sumbar Tutup Akses Keluar Masuk
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan meninjau pos perbatasan Sumbar-Jambi, Ahad (26/4). Mulai Senin (27/4) hari ini hingga Senin (7/5) mendatang, Pemprov Sumbar memberlakukan aturan yang melarang warga masuk dan keluar Sumbar.

“Bagi warga yang mencoba-coba atau nekat ingin masuk atau keluar dari Sumbar, maka kita suruh balik,” tegas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres AKBP Aditya, Ketua DPRD Pariyanto dan lainnya saat meninjau pos perbatasan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Ahad (26/4).

Seluruh personel pemkab di seluruh pos perbatasan akan ditarik. Penjaga pos hanya unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan dari balai wilayah. Setelah itu, pada 7 Mei hingga 31 Mei, jika masih ada yang coba-coba masuk dan keluar dari Sumbar, kata Irwan, maka diberlakukan sanksi tegas yakni tidak hanya disuruh kembali, tapi juga dikenakan denda. “Yang bisa masuk hanyalah kendaraan kargo, membawa sembako, alat kesehatan dan sejenisnya. Artinya yang kita batasi adalah orangnya,” kata gubernur dua periode itu.

Irwan menjelaskan, sikap tegas pemerintah itu dilakukan demi masyarakat juga agar tidak terpapar Virus Corona . Apalagi Ahad (26/4) jumlah warga yang terjangkit Covid-19 sudah mencapai 102 orang. Sebanyak 11 orang telah meninggal. “Semua pos perbatasan harus siaga dan dua pos yang paling rawan adalah pos perbatasan Kabupaten Sumbar dengan Jambi di Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di Kecamatan Sungai Rumbai, dan pos perbatasan Sumbar-Riau yang terletak di Kabupaten Limapuluh Kota. Jangan sampai ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengungkapkan, laporan dari tim pemantau perbatasan, sampai 25 April 2020, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pos sejak 31 Maret 2020 mencapai 122.326 orang. “Rata-rata 4.531 orang per hari,” katanya.

Selain meninjau pos perbatasan, gubernur juga menyambangi RSUD Sungai Dareh. Kedatangan Gubernur disambut Direktur RSUD Chusnul Chotimah. Gubernur mengapresiasi Pemkab Dharmasraya dan RSUD Sungai Dareh yang juga sudah menyedialan ruang isolasi bagi pasien positif Covid-19. “Pergunakan ruang tersebut bagi mereka-mereka yang benar-benar positif Covid-19 sebanyak lima bed, sehingga tidak menumpuk di Padang atau RS lainnya,” katanya.

Bisa Mudik Dalam Wilayah Penyekatan
Sementara itu, larangan mudik ternyata ada pengecualian yakni hanya berlaku bagi masyarakat yang desanya berada di luar wilayah penyekatan. Dengan begitu, larangan mudik tidak berlaku untuk masyarakat yang tujuan mudiknya masih satu wilayah penyekatan.

Misalnya, saat ini DKI Jakarta disekat bersamaan dengan Bekasi, Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan. Dengan begitu bila masyarakat tinggal di DKI Jakarta, tapi mudik ke Bekasi atau Depok masih diperbolehkan.

Dalam Permenhub 20/2020 tentang pembatasan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa larangan penggunaan transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi atau satu wilayah penyekatan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, memang masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa selama di dalam penyekatan. Mau bekerja atau aktivitas lainnya silahkan. “Tapi tidak keluar wilayah penyekatan,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah wabah Covid-19. Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan surat itu sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN di instansi masing-masing.

BKN membagi dua kelompok jenis pelanggaran disiplin bagi ASN yang masih bandel melakukan mudik ke kampung halamannya. Bagi ASN yang melanggar imbauan di dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 36/2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan. “(karena, red) dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja,” katanya, Ahad (26/4).

Kemudian jika masih ada ASN yang mudik, padahal sudah ditetapkan larangan mudik oleh pemerintah, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.(rir/idr/wan/ita/esg/jpg)