Dapat Jatah Asimilasi di Rumah,15 Warga Binaan Sujud Syukur

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Sebanyak 15 warga binaan di Lapas Kelas II Bengkalis, serentak sujud syukur di halaman pintu masuk Lapas Bengkalis. Ke 15 warga binaan tersebut diputuskan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau COVID-19, Rabu (1/4).

Asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020.

Kongkowkuy

Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono mengatakan, menindaklanjuti keputusan menteri tersebut pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu tersebut.

Tahap pertama ini, kata dia, 15 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah, “Keputusan asimilasi di rumah 15 orang tahap pertama, sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan,” ujar Edi Mulyono, Kamis (2/4).

Dikatakan, warga binaan yang mendapat asimilasi adalah pelaku tindak pidana umum di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2/3 masa pidana. Hal ini tidak berlaku untuk pidana korupsi, narkoba dan ilegal logging.

Berdasarkan surat keputusan Menteri, pemberian asimilasi berlangsung sampai 31 Desember 2020. Selanjutnya, saat ini 200 lebih warga binaan Lapas Bengkalis akan di asimilasi, namun masih menunggu waktu.

“Kita berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya agar tidak berbuat kesalahan merugikan diri,” pungkas Edi Mulyono.

Masih menurut Ka Lapas, tidak hanya 15 napi yang memperoleh asimilasi, tapi ada 200-an lebih yang bakal mendapat “jatah” yang sama. Ke 200 lebih napi tersebut sudah memenuhi persyaratan asimilasi di rumah dan hanya menunggu waktu saja.

“Pokoknya sampai 31 Desember akan mencapai 200 san lebih. Kami juga sangat mengapresiasi keputusan pak Menteri dan warga binaan karena ada hikmah dibalik covid-19, dan yang mendapatkan asimilasi tersebut dalam artian tetap berada dirumah masing masing sampai saat waktunya bebas  mereka diminta ke kantor untuk mengambil surat bebasnya,”ujarnya lagi.

Dalam kesempatan teleconference yang berlangsung Rabu pagi kemarin, kata Edi, Menkumham berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya agar berbuat tidak berbuat macam-macam lagi agar tidak kembali ke lapas lagi.

“Sebelum menjalani asimilasi di rumah 15 napi gelombang pertama ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya akan dikeluarkan surat kesehatannya, “pungkasnya. (auf).