Semua Kapal Wajib Lampirkan Sertifikat Karantina

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Mengantisipasi penyebaran virus corona, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mengeluarkan edaran terkait kapal-kapal yang berlabuh dan sandar di Pelabuhan Dumai. Edaran ditujukan kepada perusahaan pelayaran dan Perusahaan keagenan kapal.

“Isinya, semua kapal yang berlayar dari luar negeri tujuan pelabuhan Dumai, Wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina (Certificate Of Pratique) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai,” kata Kepala KSOP Kelas I Dumai Drs Herwanto MM melalui Kasi Keselamatan Berlayar Capt. Yuzirwan Nasution, Kamis (19/03/20)

Kongkowkuy

Kewajiban melampirkan sertifikat tersebut berbeda pada tiap-tiap pelayanan. Untuk kapal-kapal yang dilayani secara online, sertifikat tersebut dilampirkan bersama dengan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal. Lampiran diserahka pada saat pengajuan Surat Persetujuan Masuk (SPM) pada Sistem Inapornet. Sementara untuk kapal-kapal yang dilayani secara manual, sertifikat tersebut dilampirkan pada saat Lapor tiba (clearance in document)

“Mengingat pentingnya hal tersebut, terhadap perusahaan Pelayaran/Perusahaan keagenan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surat Persetujuan Masuk (SPM) dan proses clearance in document akan ditunda,” lanjut Yuzirwan.

Menurut Yuzirwan, sura edaran dengan Nomor : UM.002/ OS 122 /Ksop.Dmi-2020 Tentang PENCEGAHAN/PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI WILAYAH KERJA PELABUHAN DUMAI sudah dikeluarkan tanggal 9 Maret lalu. “Kita terus sosialisaikan dalam upaya mendukung pencegahan penularan wabah viris Covid-19 di tanah air. Khususnya di Kota Dumai,” lanjut Yuzirwan.

Langkah ini juga sejaoan dengan Surat Himbauan dari IMO (international Maritime Organization) dengan Circular latter No. 4204 tanggal 31 Januari 2020 Perihal Novel Corona Virus dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/11/329/202 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) / Public Health Emergency of Intemational Concern (PHEIC). Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di wilayah Pelabuhan Indonesia. (rls)

Editor : Bambang Rio