Polres Dumai Musnahkan 6 Kilogram Sabu

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-SETELAH dinyatakan berkas lengkap atau P21, Kepolisian Resort Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6.689,83 gram atau 6,8 kg, Kamis (26/3) pagi di halaman Polres Dumai.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dipimpin Waka Polres Dumai Kompol Alex Siregar, disaksikan Humas Pengadilan Negeri Dumai, Reonaldo Meiji Tobing dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai berserta tersangka berinisial AM didampingi dua kuasa hukumnya.

Kongkowkuy

“Pemusnahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Dumai untuk menjalani masa persidangan,” ujar Kompol Alex disela-sela kegiatan.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan sekitar 6,8 kg narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam air serta dicampur dengan cairan pembersih hingga dibuang di dalam drianase.

“Untuk tindaklanjut perkara ini, tersangka bersama rekan-rekannya akan menjalani persidangan, hingga perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim nantinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sindikat ini berjumlah enam orang ini sudah empat kali mengirim narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia tersebut menuju Kota Pekanbaru untuk diedarkan dengan dikendalikan dan melibatkan narapidana Lapas Gobah, Pekanbaru.

Dari pengamanan yang dilakukan terpisah selama dua hari pada Jum’at dan Sabtu 22 dan 23 Februari lalu. Dengan berhasil mengamanak 6,8 Kg diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan teh Cina disimpan didalam tas rangsel dan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni AHP (27), PA (28) dan APS (30) yang ketiganya warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan serta LS (22) dan EP (27) warga Kota Pekanbaru dan NT (29) warga Kabupaten Bengkalis.(men)