Komplotan Pencuri Minyak PT CPI Ditangkap Polisi

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Untuk kesekian kalinya jajaran Polres Rokan Hilir kembali membongkar jaringan komplotan pelaku pencurian spesialis minyak mentah (Illegal Tapping) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI).

kali ini setidaknya tiga orang pelaku,  yakni masing-masing RT (49) warga Simpang Sei Mujue Desa Tanjung Sari kecamatan Air Putih kabupaten Batubara, Sumut,  RSN (35) warga jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan VII kelurahan Mabar, kecamatan Medan Deli kabupaten Deli Serdang,  Sumut dan Ir (26) warga Dusun Karya Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Jumat (6/3) kemarin menyebutkan, bahwa selain menangkap tiga orang pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita satu Unit Mobil Tanki Mitsubhisi Fuso nopol BK 8152 TB warna Biru dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario nopol BM 3076 EP warna Merah sebagai barang bukti.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa Sik Msi melalui Kasubag Humas,AKP Juliandi SH kemarin, bahwa awalnya pada hari Kamis (5/3) sekira pukul 04.02 wib, saat itu salah seorang karyawan PT CPI yang juga melaporkan kejadian tersebut saat melaksanakan Patroli di seputaran Manggala Junction.

Kemudian salah seorang karyawan lainnya melihat adanya  truck CPO yang mencurigakan di depan warung Tambak mau masuk PT H Bustamam.

Mendengar hal tersebut kemudian langsung melapor kepada Pimpinan. Setelah menelepon, kedua karyawan ini langsung menuju lokasi. Dan sampai di lokasi sekiran pukul 04.32 wib.Dimana saat itu sang Pimpinan sudah berada di lokasi dan saat itu di lokasi bahwa kondisi mobil tanki sudah hampir penuh berisi minyak mentah dan posisi kran yang dari pipa CPI ke Tanki sudah tertutup.

Selanjutnya karyawan tersebut  mengikuti selang yang menuju pipa CPI dan disana dirinya melihat kondisi pipa CPI sudah terpasang Kran yang bukan buatan CPI.

Dan bahkan saat itu juga langsung diamankan 3 orang yang diduga pelaku sedang berada di lokasi. Atas kejadian tersebut, pihak CPI di rugikan kurang lebih sebesar Rp 200 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini kasusnya masih didalami oleh Reskrim sedangkan ketiga tersangka dan juga barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut lagi, ” ujar Juliandi. (min)

Editor : Bambang Rio