Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Disdukcapil Pelalawan Tutup Pelayanan Dokumen Kependudukan

PELALAWAN (DP) – Dampak penyebaran virus corona di Indonesia khususnya kabupaten Pelalawan kian mengkhawatirkan. Tidak hanya menyebabkan aktivitas dunia pendidikan menjadi lumpuh karena siswa diliburkan hingga 14 hari kedepan, namun efek dari Covid-19 ini juga menyebabkan aktivitas pelayanan masyarakat di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan terpaksa dihentikan. Salah satunya pelayanan dokumen kependudukan seperti perekaman E-KTP, KK dan akta kelahiran anak dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.

” Ya, terhitung mulai Selasa (17/3) hingga 31 Maret, kami dari Disdukcapil Pelalawan resmi menutup sementara pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari perekaman dan pengurusan E-KTP hingga pengurusan Kartu Keluarga (KK). Hal ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19,” terang Kepala Disdukcapil Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Joni Naidi kepada Dumai Pos, Kamis (19/3).

Kongkowkuy

Joni Naidi juga mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan perekaman E-KTP ini, pegawai Disdukcapil Pelalawan terlibat kontak langsung atau menyentuh jari tangan masyarakat. Sehinga dikhawatirkan terjadi hal hal negatif penyebaran virus Copid-19. Dan ini juga upaya pihaknya dalam mendukung kebijakan Pemkab Pelalawan dan juga edaran Dirjen Aminduk dalam memutus mata tantai penyeran virus corna. Salah satunya mengurangi aktivitas keramaian.

” Untuk itu, maka kami menghimbau agar masyarakat dapat menunda pengurusan dokumen kependudkan jika tidak mendesak atau urgen hingga kondisi keadaan telah memungkinkan,” jelasnya.

Meski telah menutup pelayanan dokumen kependudukan, namun pihaknya akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kepentingan yang sifatnya urgent. Diantaranya perekaman E-KTP untuk masuk angkatan, pengurusan BPJS, orang sakit dan anak yang tengah mengurus sekolah ke luar kabupaten Pelalawan.

” Jadi, empat kepentingan urgent tersebut, masih tetap akan kita layani. Artinya, selain dari dari empat kepentingan yang mendesak ini, maka pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat, untuk sementara waktu tidak kami layani,” ujarnya.

Joni Naidi menambahkan, bahwa kebijakan penutupan sementara pelayanan dokumen kependudukan tersebut dilakukan pihaknya untuk

mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara menghindari keramaian. Pasalnya, setiap hari di Kantor Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

” Untuk itu, kami tidak ingin masyarakat terkena dampak virus corona ini, sehingga pelayanan kependudukan ini ditutup untuk sementara waktu. Dan jika kondisi telah stabil, maka pelayanan akan kembali kami buka,” tutupnya. (naz)