5 Pemain Sabu Ditangkap Polisi, Dua Wanita Ikut Diamankan

5 Pemain Sabu Ditangkap Polisi
Residivis dan Dua Wanita Ikut Diamankan
BAGANBATU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) — Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Barang bukti seberat 1 ons lebih diamankan.

Berdasarkan data yang dirangkum, penangkapan itu dilakukan tim opsnal pada Selasa (10/03) dinihari di Paket F Jalur III Desa Harapan Makmur Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kongkowkuy

Dua dari Lima pelaku itu berjenis kelamin wanita masing-masing berinsial LS alias Sari (27) warga Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumut dan EP alias Epi (36) warga jalan Kasah, Marpoyan Damai, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.

Dan selain itu juga diketahui, bahwa satu pelaku lainnya, yakni WS alias Wahyu adalah merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa dan bahkan baru beberapa bulan bebas dari LP di Sumatera Utara.

Barang bukti diduga sabu saat dilakukan penimbangan. Sementara ketiga pelaku lainnya, WS alias Wahyu (31) warga RT 01 RW 01 Paket F, Su (35) warga RT 03 RW 04 Paket F dan M alias Mito (38) warga paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan baju dan satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,48 gram. 1 buah plastik bening berisikan 3 setengah butir diduga pil Ekstasi warna hijau dan biru, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Oppo, 2 unit HP merek Nokia, 1 unit HP samsung. 1 set alat hisap, 2 buah mancis, 1 sendok dari pipet air mineral, uang tunai Rp 2 juta, 1 unit Mobil Ertiga dan 1 lembar STNK mobil. Mobil milik pelaku saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kanit yang akrab disapa Baim, penangkapan itu bermula pada Senin malam sekira pukul 21.00 wib adanya informasi dari masyarakat yang diterima tim opsnal tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Paket F jalur III, tepatnya di rumah tersangka Su.

Atas informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan kepada Kapolsek yang selanjutnya melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Tim opsnal kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 00.30 wib, tim opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu didampingi Datuk Penghulu setempat, masuk ke dalam rumah pelaku.

Lalu pada saat masuk ke dalam rumah, didapati 5 orang pelaku sedang asyik mengkonsumsi Narkotika. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapati barang bukti barang bukti berupa pil ekstasi tersebut di atas.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan didapati 1 buah plastik asoy berisikan baju dan 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

“Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut,” kata Baim. (min)