Rumah Kos Tari Disegel Satpol PP, Temukan Pasangan Mesum

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Dumai menyegel tempat usaha rumah kos bernama Tari, di Jalan Siak RT 02, Kelurahaan Simpang Tetap Darul Ichsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Senin (17/2) siang.

Adapun rumah kos yang disegel sebanyak 16 pintu yang diketahui sudah beberapa kali tertangkap tangan oleh masyarakat yang mendapati adanya pasangan bukan suami istri berduaan di dalam kamar kos-kosan tersebut. Bukan cuma itu, Kos Tari ini ternyata diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha kos-kosan.

Kongkowkuy

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan ini pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengusahan untuk melengkapi izin usaha mereka.

“Hingga SP3, tidak juga diindahkan oleh pemilik kos-kosan langsung kita lakukan penyegelan,” ujar Bambang Wardhoyo disela-sela kegiatan.

Selain itu lanjut Bambang menjelaskan, di rumah kos itu juga berapa kali ditemukan pasangan diduga mesum berduaan di dalam kamar. Bahkan, masyarakat sudah sering kali menemukan hal yang sama.

“Penyegelan ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Satpol PP Kota Dumai, Nomor 11 tahun 2020. Apabila pemilik sudah mengantongi izin, semua kembali kepada masyarakat. Kita hanya sebatas menyegel dan membuka segel jika sudah mengantongi izin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga 02, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Abdul menambahkah, sejak berdiri dua tahun lalu pemilik kos maupun penyewa tidak melaporkan keberadaan mereka di lingkungan masyarakat.

“Keberadaan rumah kos ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal itu dengan ditemukan pasangan tanpa surat nikah berada di dalam rumah kos itu hingga dini hari,” sebut Abdul.

Ia menyebutkan, bahwa masyarakat sangat mendukung atas penyegelan yang dilakukan Satpol PP Dumai, karena keberadaan rumah kos itu sudah sangat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, terutama di RT 02.

“Meski demikian, jika nanti pemilik sudah mengantongi izin, kita akan meminta pendapat seluruh masyarakat untuk mengizinkan atau tidak keberadaan kos-kosan tersebut,” pungkasnya.

Dalam penyegelan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo, didampingi oleh Camat Dumai Narat, Adyan, Lurah Simpang tetap Darul Ichsan, Hafis Asbandi, RT 02 jalan Siak, Abdul, dan anggota Satpol PP.(men)

Editor : Bambang Rio