PT Bukara Mengakui Beroperasi Belum Menantongi Izin IMB

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Pimpinan PT Bukara, Syahruna Badrun akhirnya mengakui PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ilegal. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2).

“Syarat pengajuan izin sudah kami masukkan sejak 2017, namun sampai sekarang belum keluar,” sebutnya kepada perwakilan AMP Kota Dumai.

Kongkowkuy

Ia mengakui jika pihaknya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. “Untuk yang izin yang lain kami sudah memiliki, untuk IMB terhambat karena RTRW,” sebutnya.

Namun, ketika para audensi meminta pihak perusahaan menunjukkan izin-izin yang lain seperti izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta izin pengelolaan limbah, pihak PT Bukara enggan menunjukkan. “Kami akan tunjukkan pada pihak yang berwenang,” timpal Perwakilan PT Bukara lainnya, Eko.

Sementara itu, Juru Bicara AMP Kota Dumai, Rahmad Wijaya mengatakan awal pihaknya akan melaksanakan demo, namun akhirnya audensi. “Dari audensi kami dapati, mereka mengakui tidak memiliki IMB,” tuturnya.

Selain itu, perusahaan mengatakan mereka sudah memiliki izin yang lainnya, namun saat di minta tunjukkan, pihak perusahaan enggan memberikan. “Kalau seperti itu, kami menilai perusahaan mungkin tidak memiliki juga izin yang lainnya, makanya tidak mau menunjukkan kepada kami,” sebutnya.

Ia mengatakan dari data yang didapat pihaknya akan menyusun langkah untuk membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Dumai. “Laporan resmi ke Satreskrim itu bukan tidak berdasar, pasalnya dalan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada pasalnya mengenai sanksi di pasal 15,” ujarnya.

Di pasal itu di jelaskan sanksi bagi tidak memiliki izin mendirikan bangunan bisa diberikan sanksi administrasi dan pidana. “Untuk sanksi administrasi kami akan buat laporan ke Satpol PP Kota Dumai dan DPMPTSP Kota Dumai, sedangkan untuk pidana kami buat laporan ke polisi,” sebutnya.

Ia mengatakan akan secepatnya berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Dumai untuk membuat laporan tersebut. “Kami tentu juga tidak mau salah, pasal-pasal di kaji terlebih dahulu, setelah memang ada pasal pidana yang dilanggar baru kami buat laporan,” sebutnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah Kota Dumai mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut. “Pemerintah Kota Dumai harus tegas, jangan hanya berani pada pengusaha kecil,” tuturnya.(rpg/men)

SELANGKAPNYA BACA DUMAI POS, RABU (19/2)

Editor: Bambang Rio