Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu

DURI ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial AA (25) dan RA (17) warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Balik Alam tak bisa berkutik ketika tim opsnal Reskrim Polsek Mandau menyergapnya, Selasa (4/2) sekira pukul 10.30 WIB. Dari keduanya petugas menemukan 12 paket Sabu-Sabu, uang tunai Rp. 1.350.000,- hasil penjualan Sabu-Sabu.

“ Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar Sabu-Sabu. Ini dilihat dari belasan paket Sabu-Sabu siap jual. Juga ada uang hasil penjualan narkotika itu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Dumai Pos, Rabu (5/4).

Kongkowkuy

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya berlangsung di Jalan Dewi Sartika. Dimana penyergapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, di Jalan Dewi Sartika sering dijumpai transaksi narkotika. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Atas perintah Kapolsek, tim opsnal  melakukan penyelidikan ke TKP.

“ Narkotika tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku. Pelaku tak bisa mengelak lagi. Lima unit handphone, satu kartu ATM Bank Mandiri dan tiga buku tabungan yang diduga sebafai sarana pekaku menjalankan peredaran narkotika turut diamankan dari TKP,’’ pungkasnya.(usa)

Editor : Bambang Rio