Polda Riau Gagalkan Perdagangan Organ Harimau Sumatera

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap perdagangan organ tubuh satwa liar dilindungi di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Sabtu (15/2). Tiga tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatera yang diperkirakan bernilai Rp80 juta.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Ahad (16/2). Dikatakan dia, pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya jual-beli organ tubuh si raja rimba. “Iya, tiga tersangka sudah diamankan. Mereka berinisila MN (45), RT (57) dan AT (43),” ujar Sunarto.

Kongkowkuy

Ketiga tersangka, sebut Sunarto, diringkus ketika hendak mengantarkan pesanan organ tubuh satwa dengan nama latin panthera tigris sumatrea dari Muara Tebo, Jambi menuju Air Molek. Selain selembar kulit harimau, dari tangan mereka disita empat taring dan satu karung tulang belulang hewan buat tersebut.

“Jadi, ketiga tersangka ini akan menyerahkan organ harimau itu kepada seseorang berinisial HN (DPO) di Air Molek. Tersangka ini berperan sebegai kurir atas perintah AT dengan diberi upah sebesar Rp2 juta,” papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masih kata Sunarto, harga organ harimau sumatera memilik nilai ekonomis yang cukup tinggi. Untuk selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta-Rp80 juta di pasar gelap. Lalu, taringnya Rp500 ribu-Rp1 juta perbuah, dan tulang belulangnya seharga Rp2 juta perkilo.

“Kulit harimau itu harga bisa mencapai Rp80 juta, harga jual yang tinggi ini menjadi alasan mereka. Kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses selanjutnya,” kata Sunarto.(rls/rio)

Editor : Bambang Rio