Pilkada Dumai Tanpa Calon Perseorangan, Berkas Despi dan Zainal Ditolak

DUMAI(DUMAIP0SNEWS)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai menetapkan tak ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang maju di jalur perseorangan atau independen di Pilkada Dumai tahun 2020 ini.

Hal itu berdasarkan keputusan rapat pleno merujuk pendaftaran calon perseorangan yang dibuka oleh KPU belum lama ini hingga ditutupnya pada Minggu (23/02) kemaren.

Kongkowkuy

Ketua KPU Dumai Darwis SAg mengatakan sebelumnya, calon perseorangan Despi Prianto dan Zainal Abidin mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Bagan besar, Minggu (23/02) pukul 08.00 Wib menyerahkan berkas dukungan sebanyak 579 untuk mengikuti Pilkada Dumai September 2020 mendatang.

Namun setelah teliti oleh KPU disaksikan Bawaslu yang memenuhi syarat hanya 555 dukungan dan 24 tidak lengkap, dan pada pukul 11.30 wib berkas dikembalikan kepada pasangan bersangkutan.

Namun apa daya berkas yang dikembalikan agar dilengkapi dan ditambah sesuai aturan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir atau sekitar 18.00 wib hingga pukul 00.00 WIB tak bisa dipenuhi akhirnya KPU memutuskan menolak.

Pokja Penerimaan Calon Perorangan di KPUD Dumai, Parno menjelaskan berkas dikembalikan lagi oleh KPU karena jumlah tidak cukup untuk syarat pencalonan.

Despi dan Zainal hanya membawa berkas 555 dukungan padahal, untuk bisa menjadi paslon calon wali kota-wakil wali kota Dumai jalur perseorangan dibutuhkan sekitar 18 ribu dukungan.

Pasangan bakal calon itu seharusnya terakhir menyerahkan syarat pendaftaran, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Namun mereka tak bisa memenuhi syarat jalur perorangan tersebut.

“Setelah akhir masa pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan pukul 24.00 wib, tidak ada melakukan perbaikan ataupun penambahan data, karena jumlah dukungan tidak memenuhi syarat akhirnya ditolak, ” jelas Parno.

“Untuk Dumai jumlah DPT Pemilu terakhir adalah 181.039 yang tersebar di 7 kecamatan. Sehingga persentase dukungan perseorangan harus mendapatkan 10 persen dari jumlah DPT tersebut,” terangnya.

Artinya, seseorang calon yang maju di jalur perorangan harus bisa mengumpulkan minimal 18.104 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan.

Seperti diketahui, bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam form B1KWK. B1KWK adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki.

Setelah form B1KWK terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung, KPU kemudian melakukan proses verifikasi faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut.(dev)

Editor : Bambang Rio