Dua Kali Kalah Di Gugat, DPRD Soroti Kinerja Bagian Hukum Pemkab Pelalawan

PELALAWAN ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pada tahun 2019 ada dua gugatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni sengketa Pilkades dan  pemberhentian paksa direktur BUMD Tuah Sekata yang disampaikan oleh masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi sangat disayangkan Pemkab Pelalawan kalah menghadapi Gugatan tersebut,hal ini menjadi sorotan dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Imustiar SIP, dimana dirinya menilai Masih belum maksimalnya kinerja bagian hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Tentunya kondisi tersebut membuat marwah Pemkab Pelalawan menjadi tercoreng.

” Ya kita menilai, kalau kinerja bagian Hukum Pemkab Pelalawan masih lemah atau belum maksimal. Kita lihat sajalah, pada saat digugat oleh masyarakat pada tahun 2019 lalu masak kalah telak (dua-duanya mengalami kekalahan, Red). Tentunya kondisi tersebut membuat marwah Pemkab Pelalawan menjadi tercoreng. Dan atas kondisi ini, maka kita langsung memanggil Bagian Hukum Pemkab Pelalawan untuk menggelar pertemuan guna mengetahui apa kendala yang dihadapi,” terang Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar SIp kepada Dumai Pos, Selasa (18/2) siang.

Kongkowkuy

Imustiar juga mengatakan, bahwa diketahui Pemkab Pelalawan telah dua kali kalah melawan gugatan masyarakat. Dimana pada 27 Mei 2019 lalu, Pemkab Pelalawan melalui SK Bupati Pelalawan, telah memecat mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atasnama Syafri atas desakan berbagai unsur elemen masyarakat. Namun, mantan Direktur BUMD ini tidak terima atas pemecatan tersebut, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN ke Pekanbaru yang akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan dan memenangkan gugatan Syafri.

” Kemudian, Pemkab Pelalawan juga kalah dalam gugatan melawan Calon Kepala Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan atasnama Jahar. Dimana sebelumnya Pemkab Pelalawan memutuskan menangangkat calon atasnama Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk sebagai pemenang dalam pelaksanaan Pilkades pada tahun 2018 lalu. Karena penggugat tidak terima atas putusan tersebut dan menilai ada kecurangan, maka Jahar akhirnya mengajukan gugatan melalui PTUN di Pekanbaru dan akhirnya MA memutuskan memenangkan dan mengabulkan gugatan Jahar,”ujarnya.

Tidak hanya kalah melawan gugatan masyarakat, Pemkab Pelalawan melalui bagian Hukum  juga kembali mempekerjakan para penggugat. Seperti mantan Dirut BUMD Syafri yang sebelumnya telah dipecat, saat ini kembali diangkat dan diaktifkan bekerja di BUMD dengan jabatan Staff Ahli Direktur BUMD. Kemudian, Pemkab Pelalawan juga dipaksa harus kembali melaksanakan Pilkades ulang di Desa Pangkalan Panduk.

” Jadi, tentunya kondisi ini membuat marwah Pemerintah Daerah menjadi tercoreng. Dimana Pemkab Pelalawan telah mengambil kebijakan dan keputusan, tapi ternyata harus menarik kembali putusan tersebut karena kalah menghadapi giugatan masyarakat. Ini artinya Pemkab Pelalawan tidak komitmen dal;am mengambil kebijakan. Untuk itu, melalui RDP ini, maka kita telah meminta Bagian Hukum Pemkab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja.  Pasalnya, DPRD Pelalawan juga merupakan bagain dari Pemkab Pelalawan,”jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan Kamiliuddin SH menambahkan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap kritikan dan masukan dari Komisi I DPRD Pelalawan. Dan tentunya dengan adanya kekalahan Pemkab Pelalawan melalawan gugatan masyarakat, maka pihaknya akan kembali meningkatkan kinerja.

” Kita akui kita masih lemah dalam kelengkapan administrasi dari bawah dalam memutuskan suatu permasalahan dengan masyarakat. Dan tentunya, dengan adanya kejadian ini, maka kita akan meningkatkan kinerja khususnya dalam kelengkapan administrasi. Sehingga kedepannya, apa yang telah menjadi keputusan Pemkab Pelalawan dalam menyelesaikan permasalahan, harus dijalankan dan diterima oleh seluruh pihak,” tutupnya seraya menyebutkan Pemkab Pelalawan akan menjalankan Putusan MA terhadap gugatan calon Kades atasnama Jahar dan juga mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atasnama Syafri. (naz)

Editor : Bambang Rio