106 Petugas PAI Non PNS Kabupaten Siak Terima SK

SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Berlangsung di Gedung pertemuan TK Negeri Siak Sriindrapura Kabupaten Siak pada Senin (3/1), pihak Kementrian Agama RI Kabupaten Siak menyerahkan Surat Kerja (SK) kepada petugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kabupaten Siak untuk massa lima tahun ke depan. Penyerahan SK langsung dilakukan Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kabupaten Siak, Drs H Muharom didampingi Kasi Bimas Islam Kemenag Siak, H Ahmad Muhaimin.

Muharom, menyebutkan bahwa SK yang diterima ini sama nilainya dengan SK petugas honorer lainnya di instansi pemerintah yang suatu saat akan bisa dimanfaatkan secara nasional jika diperlukan suatu saat nanti.

Kongkowkuy

“Bagi yang tidak berhadir hari ini, maka SK nya nanti ambil sama saya di kantor di setiap jam kerja,” tegas Muharam seraya meng-absen para penyuluh per Kecamatan.

Sedikit disampaikan Muharom, secara ethimology Penyuluh barasal dari kata suluh yang artinya barang yang dipakai untuk menerangi. Penyuluh adalah orang yang memberi penerangan.

“Bagaimana tugas dan tanggungjawab yang akan dijalankan di lapangan oleh petugas PAI Non PNS ini sudah diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam no 298 th 2017,” sebut Muharam.

Sebelumnya Kasi Bimas Kemenag Siak, H Ahmad Muhaimin SAg menyampaikan bahwa laporan kegiatan penyuluh masih tetap menggunakan sistem yang lama.

“Untuk di Kabupaten Siak ini petugas PAI Non PNS di Kabupaten Siak ini berjumlah 106 orang yang disebar ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak yaitu 14 Kecamatan,” ujarnya. (rel)

Editor : Bambang Rio