Puan Maharani Tolak Pansus Kasus Jiwasraya

 

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Ketua DPR Puan Maharani menolak pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Putri Ketua Umum PDIP Megawati itu lebih mendukung konsep panitia kerja (Panja).

Kongkowkuy

Sebab menurutnya, pembentukan Panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus ini. Justrumengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus tersebut.

“Pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah mau pun masa depan Lembaga asuransi tersebut,” ujar Puan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/1).

Puan menjelaskan, DPR sudah membentuk tiga Panja masing-masing di Komisi III, VI, dan XI. Jadi sekarang tiga komisi tersebut akan bekerja maksimal. Sehingga tidak perlu Pansus.

“Masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalikan dana nasabah,” katanya.

Menurutnya, Panja Komisi III akan memastikan penegakan hukum yang professional dan fair serta pengembalian asset-aset jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah. Kemudian Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Selanjutnya Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyehatan industri asuransi.

“Kemudian Komisi XI akan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan,” ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ? demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Bambang Rio