PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS)-T im gabungan reskrim dari Polisi Resort (Polres) Pelalawan bersama Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku dengan inisial AT (18) melakukan penganiayaan berat (anirat) yang menyebabkan menghilangkan nyawa korban dengan inisial M (40), Kamis (26/12) kemarin. Kejadian dikarenakan akibat api cemburu antara pelaku dengan saksi (D).
” Ya, kita sudah mengamankan AT sebagai pelaku penganiayaan berat dengan korban (D) dan penangkapan tidak butuh lama, dimana pelaku diamankan dirumah temannya di Jalan Seminai Kecamatan Kerinci. Kejadian terjadi pada pada tanggal 26 Desember kemarin pada pukul 01.30 Wib,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua kepada Dumai Pos pada pers realese anirat, Jumat (27/12) kemarin.
AKBP Muhammad Hasyim juga mengatakan, bahwa kejadian berawal M berkunjung ketempat kejadian (Kedai Tuak Marsanda, Red), di Jalan Koridor PT RAPP di KM 1 Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk mencari hiburan sambil minum tuak. Lagi asyik-asyik hiburan pelaku yang bekerja disana sebagai pemandu lagu kedai tuak ribut dengan teman satu profesinya yakni D, awalnya mereka ribut mulut saja. Melihat keributan tersebut, korban sebagai pelanggan disana melerai keduanya.
“Sempat reda sesaat, pelaku langsung mengambil botol bekas minuman dan dipecahkannya ketiang warung Tuak tersebut dan lalu menarik keatas meja. Setelah pecah, bekas pecahan tersebut ingin dilemparkan kepada saksi. Bukan terkena saksi, malah botol pecahan tersebut terkena korban M dileher sebelah kiri dan korban mengalami pendaharaan. Melihat pendaharaan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih oleh saksi dan sesampai disana korban langsung meningg didunia, “ujarnya.
AKBP Hasyim menambahkan, bahwa habis kejadian tersebut, pelaku langsung kabur menuju rumah temannya untuk dan tersangka mempunyai dua alamat tempat tinggal yakni di Jalan Lintas Timur Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak dan Jalan La ggam KM 1 Gang Melati Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“Menurut informasi yang didapat dari pada saksi, tersangka dan korban dalam keadaan mabuk tuak. Atas kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman, sendal swalow warna biru milik korban dan baju warna merah belang-belang. Dengan kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,”tutupnya.(naz)
Editor : Bambang Rio