UMK 2020 se Riau, Dumai Tertinggi Rohil Terendah

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota se Riau sudah keluar.

Dalam SK Nomor : Kpts. 1198/XI/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani Gubri Syamsuar tersebut, ternyata Dumai masih tetap juara dari sisi besaran UMK dibanding kabupaten dan kota di Riau.

Kongkowkuy

Dari 12 kabupaten/ kota se Riau, UMK Dumai tahun 2020 berada pada peringkat tertinggi, sebesar Rp 3.383.834,29 naik 8,51 persen.

Sementara UMK tertinggi kedua adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 3.261.357,42, dan UMK tertinggi ketiga Kabupaten Siak sebesar Rp 3.048.527,10-

Menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/ Kota se Riau sesuai SK Gubri diantaranya; Kota Pekanbaru Rp. 2.997.97,69 Kota Dumai Rp. 3.383.834,29.

Sementara Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp 2. 960.855,02, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rp 2.985.193,00, Indragiri Hilir (Inhil) Rp 2.984.695,63, Kampar Rp 2.950.088,28 Bengkalis Rp 3.261.357,42.

Sedangkan Kabupaten Siak sebesar Rp. 3.048.527,10 , Pelalawan Rp. 3.002.383,89,  Kuantansingingi (Kuansing) Rp. 3.045.450,87,- dan Kepulauan Meranti Rp. 2.983.926,39 serta UMK Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp. 2.937.783,42,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH melalui Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE membenarkan bahwa SK  Gubri tentang UMK Dumai sudah keluar.Dengan demikian, UMK Dumai tahun 2020 sebesar Rp 3.383.834,29 sudah sah dan akan berlaku
mulai Januari 2020 mendatang.

Sesuai SK Gubri, pengusaha di Riau termasuk pengusaha di kota Dumai dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota se Riau diberlakukan hanya bagi pekerja / buruh yang bekerja di kabupaten/ kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.(wan)

Editor : Bambang Rio