Tepat Tengah Malam, APBD Bengkalis 2020 Disahkan

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis 2020, disahkan DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi Perda. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 30 anggota legislatif, Rabu (27/11) malam, sekitar pukul 23:55 WIB.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) H Bustami HY itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam. Selain Ketua DPRD, tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya (Wakil Ketua), yaitu Syahrial, Kaderismanto, dan Syaiful Ardi, juga hadir.

Kongkowkuy

Dalam rapat Paripurna itu eksekutif dan legislatif menyepakati APBD Kabupaten Bengkalis 2020 sebesar Rp3.820.517.806.344,91. Adapun komponen APBD Kabupaten Bengkalis 2020, yakni Pendapatan Rp3.820.517.806.344,91.

Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp400.509.633.150, Dana Perimbangan Rp2.771.882.496.659,91, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp351.860.176.535.

Sedangkan komponen Belanja Daerah pada tahun 2020 sebesar Rp3.820.517.806.344,91. Terdiri dari, Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp1.491.185.304.166,91, dan Belanja Langsung (BL) Rp2.329.332.502.178.

Artinya, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 mengalami defisit Rp296.265.500.000.

Namun defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 Rp296.265.500.000. Kesepakatan tersebut tertuang secara tertulis dan ditandatangani oleh bupati, ketua DPRD serta ktiga orang wakil ketua.

Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, serta tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, Kaderismanto, dan Syaiful Ardi, secara beurutan membubuhkan tanda tangan mereka dalam kesepakatan tertulis tersebut.

Setelah APBD 2020 disahkan oleh DPRD Bengkalis, bupati langsung menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Pengguna Anggaran, untuk bergerak cepat.

“Segera ambil langkah strategis, persiapkan seluruh kelengkapan administrasi pelaksanaannya yang diperlukan. Perlajari petunjuk teknis serta peraturan yang berkenaan dengan seksama,”  tegas bupati.

Karena apa yang dianggarkan dalam APBD 2020, sambungnya, menjadi kewajiban yang melekat dan akan dipertanggung jawabkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Di bagian lain, mantan Kepala Desa Muara Basung ini  tak lupa mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD serta masyarakat Kabupaten Bengkalis, mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah ini.

“Dukungan serta dorongan, menjadi kunci utama bagi kami untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan,” harap  Amril Mukminin. (auf)

Editor : Bambang Rio