Tarif Listrik 900 VA RTM Naik Awal Tahun 2020

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)— Kementerian ESDM memastikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 Volt Ampere (VA) naik mulai 2020. Pasalnya, pemerintah tidak akan menggelontorkan subsidi untuk golongan tersebut. Imbasnya, pelanggan harus mengikuti ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

“Dalam pembahasan subsidi (dengan DPR), golongan 900 VA RTM sudah tarif non subsidi (2020),” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, Rabu (20/11).

Kongkowkuy

Hendra menyebut pihaknya tengah menggodok skenario besaran tarif yang pas. Namun, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Hendra mengungkapkan kenaikan tarif akan membuat pelanggan membayar sekitar Rp29 ribu lebih mahal setiap bulannya. Angka itu berasal dari proyeksi kenaikan tarif dikalikan rata-rata penggunaan listrik golongan 900 VA RTM.

Pemberian subsidi memang membuat tarif listrik lebih murah bagi pelanggan. Saat ini, golongan 900 VA RTM ‎hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Sementara, tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Namun, dalam pembahasan APBN 2020, Kementerian ESDM dan DPR sepakat untuk mencabut subsidi untuk golongan 900 VA RTM. Imbasnya, alokasi subsidi listrik turun dari usulan Rp62,2 triliun menjadi Rp54,7 triliun.

Sesuai data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan RTM berdaya 900 VA diperkirakan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara, jumlah pelanggan rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA cuma 7,17 juta orang.

Nantinya, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) sebagai acuan pelanggan penerima subsidi.(cnni/jpnn)

Editor : Bambang Rio