Gadis ABG Dibandrol Rp 1 Juta, Polisi Lakukan Penyamaran

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)-SEORANG lelaki berinisial MN tak dapat mengelak lagi, setelah pria muda berusia 25 tahun yang diduga Germo ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis di sebuah cafe di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Duri, Bengkalis.

“Tersangka ini ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kafe di kota Duri,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adi Wuryanto kepada koranmx.com Rabu (16/10) kemarin.

Kongkowkuy

Penangkapannya kata Kapolres, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi yang sangat meresahkan masyarakat kota Duri. Bahkan, aktifitas itu melibatkan anak di bawah umur.

“Begitu ada laporan, langsung kita selidiki,” ucapnya. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melacak identitas pelaku yang diketahui berinisial MN.

Tak ingin buruannya lepas, petugas segera melakukan upaya penangkapan dengan teknik penyamaran (undercover) dengan berpura sebagai pengguna jasa prostitusi. Transaksi disepakati dengan harga short time Rp 1 juta dan menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 500 ribu.

“Sepakat, sekitar pukul 21:00 WIB pelaku mengantar seorang cewek yang nota bene gadis anak baru gede (ABG) berinisial NN ke sebuah hotel. Sesampainya di sana, wanita ini kita amankan. Saat diinterogasi ternyata NN masih berusia 17 tahun (di bawah umur). Selang tak berapa lama, sekitar pukul 22:30 WIB pelaku MN langsung kita tangkap di sebuah cafe di Jalan Hangtuah,” ucapnya.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa satu unit Handphone Nokia 1280 warna merah putih yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang merupakan hasil transaksi prostitusi.

Turut diamankan 1 helai baju kemeja motif bunga warna merah muda, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 buah bra warna abu-abu dan celana dalam warna merah muda milik NN, wanita yang juga ikut diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres. (RPG/MX)

BACA DUMAI POS, JUMAT (18/10)

Editor : Bambang Rio