89,72 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, Tangkapan Pekanbaru dan Bengkalis

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)-PEREDARAN gelap Narkoba di Provinsi Riau memang sudah sangat mengkuatirkan, buktinya jajaran Polda Riau mengamankan 89,72 kilogram (Kg) sabu-sabu. Barang haram itu disita dari tangan delapan orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu minggu saja.

Selain sabu-sabu juga diamankan 24.000 butir ekstasi dan 967 butir pil happy five. Barang haram itu hasil penangkapan Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

Kongkowkuy

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Barang buktinya 1 Kg sabu-sabu, 5.242 butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five milik tersangka HS, RA dan ML.

Terpisah, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan barang bukti sabu-sabu 62 Kg. “Sabu-sabu milik tersangka berinisial AG, AD, SP dan AM,” ujar Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, dan Kabid Humas Kombes Sunarto.

Pengungkapan terakhir oleh Polres Bengkalis dengan tersangka berinisial AB. Barang bukti yang diamankan 26,9 Kg sabu dan 19.226 butir ekstasi. “Narkoba akan disebarkan di Riau dan luar Riau,” kata Agung.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, makosmal 20 tahun penjara.

Agung menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba di Riau. Jenderal bintang dua ini mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba karena yang akan diuntungkan dari bisnis haram tersebut hanya bandar.

Agung mencontohkan banyak masyarakat yang berprofresi sebagai petani dan sopir truk terperdaya karena janji-janji pelaku pengedaran narkoba. “Perlu saya tekankan, hasil pekerjaan yang halal bisa habis karena narkoba, dan yang untung hanya bandar,” ucap Agung.

“Tentu kami semua ingin bekerja secara efektif sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kita ingin masuk ke intinya. Yaitu bandarnya. Kita ingin melawan narkoba pada intinya, bukan pada kulitnya. Dan utamanya adalah dalam penanganan narkoba harus profesional. Kita harapkan tersangka ditangani secara profesional,”harapnya.

Pada kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti 89,72 Kg sabu-sabu, 24.000 butir ekstasi dan 967 butir pil happy, setelah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.(rpg)

Editor : Bambang Rio