Mengedarkan Sabu, Pria 43 Tahun Disergap

 

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Sat Res Narkoba Polres Dumai mengamankan seoroang tersangka diduga terlibat pengedar narkotika jenis sabu-sabu. AK alias ABAK (43) merupakan warga Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai

Kongkowkuy

Tersangka diamankan, di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Danau Buatan Kelurahaan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

Dari pelaku, petugas mengamankan satu paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merk malboro berwarna hitam bersama satu unit handphone.

Kapolres Dumai AKBP melalui Paur Subag Humas Polres Dumai IPTU Dedi Nofarizal membenarkan adanya ungkap diduga peredaran narkotika tersebut.

“Masih di sidik, dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan pelaku sudah diamankan,” Ujarnya.

Kronologis kejadian penangkapan bermula,Team Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku ada memiliki barang bukti jenis sabu,

Pada saat penangkapan, petugas dilapangan melakukan pengeledahan dan ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terlapor beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Pelaku disangkakan melakukan pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” Tutupnya.(aga)

Editor : Bambang Rio