Judi Dingdong Tiarap, Muncul Judi Tembak Ikan di Dumai

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Setelah ada larangan dari Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKRT) Bukit Nenas, agar warung-warung yang ada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta menutup atau mengembalikan mesin dingdong kepada agen atau pemiliknya, mesin jenis ini sudah tak kelihatan. Tak terdengar lagi keluhan para ibu rumah tangga.

Larangan itu membuat perjudian dengan menggunakan mesin dingdong langsung tiarap tak terlihat. Namun, hilangnya mesin dingdong di warung-warung, muncul permainan judi dengan modus game tembak ikan yang kini eksis beroperasi di sejumlah kawasan di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kongkowkuy

Permainan game ketangkasan berhadiah ini sangat digemari berbagai kalangan. Tak hanya di Kelurahan Bukit Nenas saja, di beberapa kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai permainan ini berkembang pesat di sepanjang Jalan Sukarno Hatta.

Pantauan di lapangan dalam sepekan pertengahan September ini, permainan game ikan ikan belakangan mendapat sorotan dari warga. Pasalnya, permainan tersebut sangat kental dengan praktek perjudian.

Salah satu penjaga lokasi mesin judi tembak ikan ini di perbatasan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mengatakan, mesin itu pemiliknya tidak pernah datang, yang datang kaki tanggannya. Lokasi judi ikan itu beroperasi bebas mulai siang hari tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

“Pemainnya sangat ramai sampai dini hari,” ungkap penjaga lokasi ikan-ikan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Diungkapkan, dua unit mesin judi tembak ikan berukuran layar sekitar 1 x 2 meter terdapat di dalam ruko tersebut. Satu meja bisa dimainkan 6 sampai 8 orang.

“Kalau menang, koin berupa angka yang tertera di dalam mesin bisa ditukar dengan uang tunai,” tuturnya.

Ia menyebut, sejumlah wanita dipekerjakan di tempat ini untuk melayani pengisian koin bagi para pemain. Setiap 100 koin yang tertera di layar mesin, dikenakan harga Rp10 ribu.

“Tetapi biasanya pemain harus mengisi koin minimal Rp50 ribu,” katanya.

Sementara itu, sesuai catatan di lapangan, mulai dari Kelurahan Bagan Besar hingga Kelurahan Kayu Kapur tercatat puluhan mesin judi tembak ikan.

Warung kopi rumah makan biasanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi beromzet juta rupiah per hari ini. Tak jarang, warga harus menelan kekalahan hingga jutaan rupiah.

Adapun lokasi warung kopi Rawapanjang sebelum distribusi Dishub, depan gudang Komodo Kelurahan Kayu Kapur, warung simpang Mataram, perbatasan Swalaya dan Rawang Pendek bahkan Haji Markum Kelurahan Bukit Nenas serta beberapa titik di Kelurahan Bagan besar, namun keberadaan mesin ini belum pernah tersentuh. (mx15)

 

Sumber : Riaupos Grup