Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Berhasil Dipegang

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) -Kendati sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, namun usaha pengedar sabu-sabu kawakan yang kerap meresahkan warga akhirnya tak berdaya saat pelariannya itu berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Dimana pelaku tersebut adalah RR alias IK (47) warga jalan Ahmad Yani Gang Mushola kepenghuluan Bagan Batu Barat kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (18/7/2019) menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu (17/7/2019) kemarin.

Dan selain menangkap pelaku, tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita barang bukti, berupa 12 bungkus  diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,21 gram.

Selain itu, juga ditemukan satu buah dompet warna merah muda, satu buah timbangan digital warna abu abu silver, satu unit handphone merk VIVO warna Mito hitam, dua buah bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet, 2 buah kaca Pirex, satu buah pipet ujung runcing, 4 bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil dan satu buah plastik asoy warna hijau.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu (17/7/2019) setelah tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dimana dalam informasi itu disebutkan, bahwa yang ada seorang laki-laki bernama RR alias IK yang juga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan telah meresahkan warga didaerah Suka Rukun Bagan Batu.

Berbekal informasi itu,  kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Dari penyelidikan itu diketahui bahwa tersangka sedang berada didalam kebun sawit ditepi jalan yang ada di sekitar Gang Mushola Suka Rukun atau tidak jauh dari rumahnya.

Dan sekira pukul 15.30 Wib, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun, awalnya tersangka mencoba lari, akan tetapi berhasil ditangkap.

Saat pemeriksaan tempat sekitar kebun sawit disekitar TKP dan dengan pengakuannya sendiri, akhirnya ditemukan sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dan benda lainnya diduga terkait yang kepemilikan atau penguasannya.

” Guna penyidikkan lebih lanjut lagi, maka pelaku dan juga barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Rokan Hilir, ” kata Juliandi. (min)

PENULIS   : SUPARMIN

EDITOR      : YON