PNS Bolos Bakal Kena Sanksi, Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Wajib Masuk

JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Tanggal cuti bersama libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Kongkowkuy

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan menggela upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

“Karena ini sudah dicantumkan ke dalam Keputusuan Presiden (Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan wajib mengikuti upacara itu,” tutur Mensesneg pada buka puasa bersama Lembaga Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (25/5) petang.

Selengkapnya Baca Dumai Pos, Rabu (29/5)

Sumber : JPNN